ACEHTREND.CO-Banda Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ternyata belum memiliki kantor sendiri. Tujuh Komisioner KKR Aceh yang dilantik Gubernur Zaini Abdullah pada 24 Oktober 2016 sementara ini menumpang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Hal ini terungkap dalam perbincangan aceHTrend dengan Ketua Komisioner KKR Aceh Afridal Darmi, di Banda Aceh, Jum’at (18/11).
Afridal mengaku sudah menjajaki beberapa tempat yang memungkinkan sebagai Kantor KKR Aceh, antara lain di lingkungan Sekretariat Aceh (Kantor Gubernur Aceh) dan Kantor Dekranas Aceh, yang berlokasi di Jalan Teungku Syech Muda Wali, Banda Aceh. Surat permintaan pun sudah dilayangkan kepada Pemerintah Aceh.
“Komisioner siap bekerja dimana pun tempat yang ditunjuk dalam waktu dekat ini,” kata jebolan Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh itu.
Meski menumpang kerja di Kantor LBH Banda Aceh, namun tidak menyurutkan semangat anggota komisioner mempersiapkan rencana aksi KKR Aceh. Koordinasi dengan instansi terkait juga intens dilakukan, dan bahkan Rencana Anggaran Belanja KKR Aceh tahun anggaran 2017 sudah diusulkan kepada Pemerintah Aceh, jelas Direktur LBH Banda Aceh 2003-2010 itu.
“Begitu anggaran disahkan, kita langsung memulai tahapan pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi secara efektif dan terukur,” katanya optimis.
Afridal menolak menyebutkan jumlah anggaran yang diajukannya. Alasannya, masih terlalu prematur. Prosesnya masih panjang hingga Pagu Anggaran untuk KKR Aceh tahun anggaran 2017 disetujui dan disahkan.
Tetapi Master Hukum ini berjanji pihaknya akan bekerja efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Efisiensi itu dibuktikan dengan memakai bangunan pemerintah yang ada untuk Kantor KKR, dengan perbaikan kecil seperlunya.
Afridal menambahkan, kerja-kerja persiapan awal yang dilakukan komisioner selama ini atas dukungan Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh.
Bila sudah ada kantor dan anggaran tersendiri, Komisioner KKR Aceh bisa bekerja optimal. Apalagi Plt Gubernur Aceh Mayjen TNI Soedarmo mendukung KKR Aceh demi berlanjutnya perdamaian Aceh dalam bingkai NKRI, urai mantan anggota Komisi Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Pusat itu.
Sementara menunggu proses penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun anggaran 2017,Komisioner mempersiapkan landasan, prosedur, dan mekanisme, pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, demikian Afridal Darmi mengakhiri pembicaraan dengan aceHTrend. []