ACEHTREND.CO, Meulaboh- Puluhan kendaraan bermotor (ranmor) terjaring razia “operasi zebra” yang dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Aceh Barat, di Jalan Manekro, Minggu (20/11/2016), sekitar pukul 11.00 Wib
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan, razia dilakukan guna penertiban lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakanaan di Aceh Barat.
“Razia ini dilakukan secara Nasional, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, kata Imam.
Tingkat pelanggaran lalu lintas di Aceh Barat masih tergolong sangat tinggi. Menurut Imam, itu terlihat jelas saat Polisi melakukan operasi, banyak pengendara yang menghindari razia dengan cara menyusup ke ruang parkir dan menempuh jaur-jalur gang.
“Itu kemungkinan besar pengendara yang tidak lengkap surat-surat kendaraan atau administrasi lainnya, makanya menghindar” papar Imam
Imam menambahkan operasi zebra berlangsung dari tanggal 16 sampai 29 November 2016. Jumlah sepmor yang terjaring setiap harinya sekitar 30-an. Kata Imam, Kepolisian, selain penanganan secara penegakan hukum juga ada penanganan memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Selain razia, kita juga melakukan konsolidasi dengan Cloub-Cloub Motor yang ada Aceh Barat, guna melakukan penertiban dan menggurangi pelanggaran lalulintas.
Saya hari ini juga sudah ada agenda dengan pimpinan Cloub Motor, yaitu Honda Street Fire Club Indonesia (HSFCI) Meulaboh, Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI) Meulaboh dan MHOSFIR untuk memberikan sosialisasi penertiban lalu lintas” jelasnya
Pantauan aceHTrend, warga yang terjaring razia tersebut kebanyakan dari kalangan remaja yang melintasi jalan, tapi tidak menggunakan helm depan- belakang, dan tidak memiliki surat-surat izin mengemudi (SIM)
Dalam UU RI, Nomor 22 tahun 2009, Tentang lalu lintas dan angkutan umum. Pasal 81, Ayat 1. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana ketentuan, bahwa syarat usia paling rendah 17 tahun (untuk SIM A, SIM C, dan SIM D).