• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dinkes Abar Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Sudirman ZSudirman Z
Rabu, 23/11/2016 - 02:41 WIB
di BERITA, Kesehatan
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Meulaboh- Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat kerjasama dengan Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) melakukan sosialisasi penerapan Qanun Nomor 14 Tahun 2015, Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (22/11/2016) di Aula Dinkes setempat.

Kabid Program dan Promosi Kesehatan Dinkes Aceh Barat, Kartini mengatakan kegiatan tersebut guna memberikan pencerahan kepada masyarakat terutama kaum muda terkait adanya kawasan bebas asap rokok di Aceh Barat.

“Kita bermaksud memberikan penyadaran kepada elemen masyarakat bahwa ada titik-titik yang telah ditetapkan dalam qanun tidak boleh merokok, dan jika ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi,” kata Kartini.

Kartini mengatakan bentuk sanksi yang diberikan kepada siapapun yang melanggar sudah jelas terdapat dalam qanun, baik sanksi administrasi maupun sanksi denda.

BACAAN LAINNYA

Muhajir Juli

Rokok Rakyat dan Cerutu Pejabat

20/02/2021 - 16:57 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Rokok Lebih Berbahaya dari Covid-19

10/02/2021 - 07:46 WIB
Robert Norris @kompas

Bintang Iklan Marlboro Pertama Meninggal Dunia Tanpa Pernah Merokok

10/11/2019 - 09:30 WIB
aceHTrend.com

Saudi Arabia, Negara yang Tak Ramah Kepada Perokok

10/06/2019 - 11:16 WIB

Kabag Hukum Sekdakab Aceh Barat, Cut Yanti Polem kepada wartawan mengatakan terdapat tujuh kawasan tanpa rokok yang dimaksud dalam qanun tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum meliputi pasar modern, Restora/rumah makan, hotel/penginapan, sarana olah raga, halte bus, dan tempat kerja meliputi kantor, pabrik, tempat usaha.

“Kalau tempat proses belajar mengajar meliputi, yakni sekolah/madrasah, dayah/pesantren, perguruan tinggi, tempat pendidikan dan Pelatihan, perpustakaan, laboratorium pendidikan/ penelitian dan sarana pendidikan lainnya,” kata Cut Yanti.

Cut Yanti menambahkan bagi setiap pelanggar qanun tersebut akan dikenakan sanksi. Dikatakan Yanti, bagi individu yang merokok di KTR akan dikenakan sanksi denda sebesar 100 rubu rupiah, bagi perusahaan yang menjual rokok di KTR dikenakan denda 500 ribu dan jika pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda paling banyak lima juta rupiah.

“Untuk ketentuan lebih rinci mengenai teknis peneraapan KTR akan dibahas dalam peraturan Bupati nantinya. Uang denda dari setiap pelangar tentu akan masuk dalam kas daerah” kaya jelas Cut Yanti.

Sementara itu, Ketua Forum KMBSA Fitriadi Lanta menyatakan dukunnganya terhadap penerapan Qanun itu, Ia mengharapkan pemerintah lebih serius dalam menjalan aturan yang sudah ada.

“Saya dulu juga termasuk perokok aktif, tapi hari ini sudah disadarkan, maka saya mengharapkan lebih banyak lagi orang yang sadar untuk tidak merokok. Mari kita dukung bersama qanun ini, karena setiap hak kita, masih terdapat ada hak orang untuk menikmati udara bebas asap rokok.

Pada intinya pemerintah bukan melarang, tapi menertibkan para perokok aktif agar tidak berbahaya bagi kesehatan orang lain” Demikian papar Fitriadi didepan ratusan elemen masyarakat, LSM, OKP, Mahasiswa, dan SKPD Aceh Barat.

Tag: rokok
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Penambang Pasir yang Tenggelam Ditemukan Tewas

Selanjutnya

The Aceh Human : Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Myanmar

BACAAN LAINNYA

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Kamis, 04/03/2021 - 12:06 WIB
Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Kamis, 04/03/2021 - 11:12 WIB
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Jailani. Foto/Ist.

Kabid Dikdas Disdik Banda Aceh Apresiasi Home Visit SDN 1

Kamis, 04/03/2021 - 09:30 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

Rabu, 03/03/2021 - 23:24 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi
BERITA

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

Rabu, 03/03/2021 - 19:02 WIB
Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.
Kesehatan

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

Rabu, 03/03/2021 - 14:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Rabu, 03/03/2021 - 12:35 WIB
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.
Daerah

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

Rabu, 03/03/2021 - 12:09 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

The Aceh Human : Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Myanmar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Muhajir Juli
04/03/2021

Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Ihan Nurdin
04/03/2021

Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Hasan Basri
04/03/2021

Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)
Sejarah

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

Sadri Ondang Jaya
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.