ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Ruang sidang DPRA, Rabu (23/11/2016) panas. Baik DPRK maupun Bappeda dari berbagai daerah di Aceh menolak pihak propinsi yang mencoba untuk mengelola 100 % dana otsus di propinsi. Kabupaten/kota ke depan, boleh mengajukan program melalui proposal yang kemudian akan menentukan boleh tidaknya program tersebut dilaksanakan.
Kepala Bappeda Aceh Barat Daya, Weri, SE,MA, dalam rapat Rapat Dengar Pebdapat Umum (RDPU) rancangan qanun, tentang perubahan kedua Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas, mengatakan, upaya pengelolaan secara 100 persen oleh propinsi telah membuat perencanaan di daerah berantakan.
Ia juga menilai bahwa rencana itu dilakukan dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi bahwa pengelolaan 40 persen oleh kabupaten/kota sarat masalah, patut untuk dievaluasi. “Kita harus duduk secara bersama-sama. Tidak boleh terpisah-pisah, untuk melihat persoalan yang sebenarnya,” ujar Weri.
Hal senada juga disampaikan oleh Mukhlis Rama, Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen. Dalam RDPU tersebut ia mengatakan bahwa DPRA jangan seperti buya tambu, eik kap tapi han eik hu. Artinya jangan terlalu memaksa agar dana otsus 100 % dikelola propinsi, tapi di sisi lainnya mereka sendiri belum mampu memaksimalkan dana otsus 60 % yang selama ini dikelola oleh propinsi.
“Saya kira, masih banyak hal yang harus dibahas, sebelum qanun ini disahkan.Tidak boleh serta merta seperti ini, kami baru kemarin tahu bahwa sudah sejauh ini. Semangat pengalihan pengelolaan dana otsus ini saya kira sudah menyalahi semangat otonomi daerah yang sifatnya desentralisasi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRK Bireuen, Athailah, dalam kesempatan yang sama juga bicara hal senada. Ia meminta agar DPRA membahas persoalan ini lebih detail. Apalagi banyak daerah yang sudah selesai menyusun KUA/PPAS, bahkan pengesahan APBK hanya menghitung hari.
Pantauan aceHTrend, secara mayoritas, peserta RDPU meminta DPRA untuk meninjau kembali isi raqan tersebut. Bahkan secara umum peserta menolak rencana propinsi untuk mengambil alih pengelolaan dana otsus secara 100 %.
Sekretaris pansus raqan tersebut, Murdani Yusuf, kepada aceHTrend mengatakan, pihaknya akan mencoba mengakomodir semua masukan. Ia menyebutkan kelahiran qanun tersebut tidak boleh ditunda, karena perannya yang sangat besar.
“Jangan salah paham. Tidak ada hak kabupaten yang dikebiri. Bilapun disahkan dalam waktu dekat, tidak akan mempengaruhi APBK yang sudah disusun. Karena untuk tiap program dari otsus yang sudah disusun, hanya dipindahkan saja ke propinsi,” imbuhnya.