ACEHTREND.CO,Bireuen- Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Mukhlis Rama Bireuen meminta DPRA tidak seperti buya tambu, lheu dikap ka han eik dihu. Tamsilan ini disampaikan di ruang rapat Parlemen Aceh, Rabu (23/11/2016) ketika berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun, perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor Tahun 2008.
Politisi muda nan enerjik dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pantas kesal. Tiba-tiba saja, DPRA sudah membuat RDPU raqan tersebut. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan ini sangat terburu-buru dan terkesan politis.
“Walau selama ini dana otsus yang ditransfer ke kabupaten sebanyak 40 %. Oleh eksekutif tidaklah melibatkan DPRK dalam pembahasannya, namun tidak logis bila tiba-tiba diambil alih oleh propinsi. Di sisi lain. Propinsi sendiri juga punya berbagai persoalan dalam pengelolaan dana otsus. DPRA bek lage buya tambu, lheuh kap ka han eik hu,” ujar Mukhlis.
Upaya propinsi mengelola dana otsus secara penuh, tambah Mukhlis, bertentangan dengan semangat otonomi daerah. “DPRA sepertinya mengabaikan desentralisasi sesuai dengan semangat otonomi daerah. Apa yang direncanakan dalam raqan itu sangat kental unsur politis dan ingin menguasai anggaran,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRK Bireuen, Athailah, pada kesempatan yang sama juga menyampakaan hal senada. Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan, agar raqan ini sebelum disahkan, untuk terlebih dahulu dimatangkan.
“Saya mohon, DPRA untuk menunda pengesahan. Jangan terburu-buru, agar qanun tersebut matang,” katanya.
Dari Bireuen, Ketua Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA) Suhaimi Hamid, melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya ikut mendukung penolakan pengelolaan sana otsus 100 persen dikuasai oleh propinsi. Dia menilai apa yang sedang diupayakan oleh DPRA sangat kental dengan kepentingan ingin mengusai anggaran rakyat yang bersumber dari dana otonomi khusus.
“Kenapa kita biasa seat back? Papua saja bisa memahami desentralisasi dengan baik, kenapa pula Aceh gagal? Ada apa ini? Saya berharap agar ini dibatalkan saja. Kalau ada masalah kan bisa dilakukan pengawasan yang lebih baik. Bukan dengan cara mengelola 100 % dana itu oleh propinsi,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Pansus, Murdani Yusuf mengatakan pengesahan qanun tersebut tidak bisa ditunda lagi. Bila ada persoalan. Silahkan fokus ke pasal yang ada. Jangan meminta pembatalan qanun.
kautsar, SHi, anggota pansus tersebut mengatakan apa yang direncakan dalam rancangan perubahan qanun tersebut merupakan hasil reses dan evaluasi yang mendalam. Di lapangan ditemukan sejumlah persoalan pengeloaan dana tersebut oleh pihak kabupaten.
“Banyak pihak yang meminta agar pengelolaan dana otsus oleh kabupaten agar dicabut saja. Banyak masalah dengan kegiatan yang dilaksanakan. Ini semuanya lahir dari proses panjang. Lagian upaya ambil alih ini tidak akan membuat kabupaten rugi. Malah menjadi tantangan, karena bisa menyiapkan program lebih matang,” imbuhnya.