Memperingati hari guru yang ke 71, berbagai macam program yang dilaksanakan oleh media. Salah satunya Radio Republik Indonesia, bekerjasama dengan Radio Baiturrahman Banda Aceh Rabu pukul 08.00-09.00 25 November 2015, setahun yang lalu membahas “mampukah dana sertifikasi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh?”
Berbagai macam opini, masukan dan juga kritikan dari masyarakat termasuk beberapa guru lainnya. Rasa-rasanya menarik sekali jika dibahas topik tersebut, untuk melihat sejauh mana manfaat dana sertifikasi yang diberikan kepada guru, serta dibandingkan dengan guru-guru pada tahun 1970an.
Kemajuan suatu pendidikan tidak terlepas dari peran seorang guru. Guru yang disiplin, ikhlas dalam mengajar dan mendidik muridnya akan menghasilkan generasi-generasi yang berkualitas. Begitu juga dengan sebaliknya, guru yang hanya mengajar sekedar melaksanakan kewajiban akan menciptakan generasi yang tidak cerdas.
Untuk mendukung serta memotivasi para guru, pemerintah telah melakukan berbagai macam cara guna tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Salah satunya adalah pemerintah memberikan dana sertifikasi kepada guru. Merujuk kepada undang-undang Pasal 1 Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Sebagai pendidik profesional guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Maka dengan sertifikasi tersebut, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan dasar prestasi.Melihat dana yang telah disediakan pemerintah di atas, seharusnya mutu pendidikan di Aceh dapat meningkat setiap tahunnya. Tapi kenyataannya malah semakin terpuruk.
Guru Non Sertifikasi
Kalau diadakan sebuah penelitian di Aceh dengan mewawancarai para informan, mengenai bagaimana pandangan mereka terhadap guru pada tahun 1970an yang tidak mempunyai dana lain melainkan hanya gaji pokok, dengan guru sekarang yang mempunyai dana sertifikasi dan dana lainnya. Mungkin tidak sedikit yang mengatakan bahwa guru pada tahun 1970an lebih sukses dan berhasil dalam mendidik peserta dibanding sekarang ini. Kenapa demikian? Karena guru-guru tahun 1970an mereka memang betul-betul dalam mendidiknya bukan sekedar mengajarnya.
Mereka tidak mengaharapkan sesuatu yang lebih dari pemerintah melainkan hanya gaji pokok saja dan juga sebagai amal baginya.
Memang harus diakui, mereka dalam mengajar peserta didik sangat kejam. ketika seorang murid tidak mau mengerjakan pr, pemalas, bandel, dan lainnya, maka sang guru memberikan hukuman dengan cara dijemur, ditempeleng, berdiri angkat kaki sebelah dan masih banyak hukuman lainnya, yang saat sekarang ini tidak bisa lagi dipraktikkan. Hasilnya sekarang apa? Banyak murid-murid yang sempat menyandang pendidikan pada masa itu berhasil sekarang ini, bahkan banyak yang sudah menjadi professor. Mencengangkan tidak?
Bagaimana dengan pendidikan sekarang ini, dengan dana dari pemerintah tidak terhitung lagi jumlahnya, mutu pendidikan terus semakin terpuruk. Jika dibandingkan metode pengajaran sekarang dengan metode pengajaran 1970an, apa mungkin keberhasilan di atas dapat diraih hanya sekedar mendidik, mengajar peserta didik dengan cara yang kejam?
Menurut pengamatan penulis tidak, karena kesuksesan seorang murid tergantung pada keikhlasan guru dalam mengajarnya. Dana sertifikasi adalah untuk menyokong guru supaya giat, rajin dalam mengajar anak didik. Tapi kenyataannya tidak demikian, terlebih ketika ada guru pembantu/honor, para guru PNS/Sertifikasi akan melimpahkan tugas-tugas tersebut kepada tenaga honor. Melihat dana begitu besar yang disediakan pemerintah kepada guru, bukannya berlomba-lomba untuk semakin giat mengajar, tapi semakin giat pergi ke kantin.
Perlu Evaluasi
Melihat dana sertifikasi yang sampai sekarang ini masih belum bisa meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh, maka alangkah baiknya untuk membuat evaluasi setiap tahunnya. Tujuannya untuk melihat seberapa besar pengaruh dana sertifikasi yang diberikan kepada guru terhadap mutu pendidikan. Jika tidak ada pengaruhnya, maka perlu dikaji kembali, kenapa bisa demikian? Bukankah guru-guru yang mendapatkan sertifikasi itu sangat susah?
Keterpurukan pendidikan di Aceh, tidak hanya dibebankan kepada guru-guru sertifikasi saja, tetapi perlu juga peran serta dukungan dari pemerintah, masyarakat setempat dan orangtua peserta didik yang paling menentukan akan keberhasilannya. Terakhir, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh ke depannya, penulis menyarankan kepada pemerintah agar serius dalam meningkatkan mutu pendidikan di Aceh, begitu juga guru-guru sertifikasi. Jangan enak makan gaji saja. Disiplin boleh, tapi disiplin dalam mengajar, jangan disiplin pas jam mengajar mau habis.
Insya Allah, jika pemerintah dan guru serius dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka daerah kita akan maju. Karena, keterbelakangan suatu bangsa lebih disebabkan oleh anak bangsa itu sendiri terutama mereka tidak memiliki sistem pendidikan yang mapan. Sistem pendidikan yang bagus dan mapan melambangkan bahwa negara tersebut adalah maju, dan sistem pendidikan yang lemah dan tidak menentu menunjukan negara terbelakang.[]