• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Apa Karya: Timses Muzakir Manaf Bek Jai That Haba

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 01/12/2016 - 11:06 WIB
di BERITA, Politik
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.Co,Banda Aceh- Akhirnya dakwa-dakwi terkait kemiripan warna dan atribut kampanye pun terjadi. Kali ini antara Muzakir Manaf dan Zakaria Saman. Apa Karya dituduh telah “mengkudeta” identitas Partai Aceh. Namun mantan Menhan GAM itu menolak, ia menilai apa yang ia gunakan selama ini adalah identitasnya sendiri selaku mantan Menhan GAM.

Dalam rilis yang dikirim kepada aceHTrend, Kamis (1/12/2016) Zakaria Saman (Apa Karya) menegaskan apabila paduan warna merah, putih dan hitam yang terdapat dalam desain APK Tim Pemenangan ZAKAT dipermasalahkan dan dilarang untuk menyebarluaskan dalam masyarakat Aceh, maka semua Desain APK Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM harus dicabut termasuk bendera Partai Aceh.

Karena bendera itu bukan milik mereka, tapi saya (Zakaria Saman) yang buat dari hasil debat saya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu.

“Jika Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM ingin menyukseskan pilkada Aceh tahun 2017 berjalan dengan baik, aman dan demokratis, silakan diam saja karena itu bukan milik mereka. Meuyoe masalah nyoe ji peupayang, itayoe tetap ta peupayang, dan bila kamoe hanjut pakek, awak nyan bek pakek cit,” ujarnya.

BACAAN LAINNYA

Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

02/03/2021 - 06:05 WIB
Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB

Kisruh ini diawali, pada tanggal 25 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menerima surat pemberitahuan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh tertanggal 24 November 2016 dengan perihal Surat Pemberitahuan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam surat tersebut, Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM sangat keberatan dengan adanya APK dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh lainnya yang menyerupai baik bentuk, logo, dan warna yang sama dengan yang diusung oleh pasangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM.

Pada tanggal 29 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menerima surat dari Panwaslih Aceh dengan perihal Klarifikasi, dimana surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat pemberitahuan Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM Nomor : 32/SP/XI/2016 Tanggal 14 November 2016 tentang APK.

Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2016, Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) menghadiri undangan Panwaslih Aceh untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti terkait Klarifikasi laporan APK dimaksud. Dalam pertemuan dengan Panwaslih Aceh di Aula Kantor Panwaslih, kami diminta memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Dalam keterangan tersebut kami menjelaskan bahwa benar APK yang di permasalahkan itu adalah milik Tim Pemenangan ZAKAT dan APK itu tidak kami ketahui menyerupai atau mirip bentuk APK Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM, karena kita maju melalui jalur perseorangan (independen) dan tidak ada ikatan dengan partai politik manapun, karena merujuk pada peraturan KPU atau KIP Aceh,” ujar Safrizal, jubir Apa Karya.

Ia Juga melanjutkan, “Seandainya syedara-syedara dari Partai Aceh mempersoalkan masalah kemiripan baik warna dan desainnya, dan yang kami ketahui sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye Pasal 24 Ayat 2, turunannya 2a (Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik). Jelas dalam pasal 24 ayat 2 dan turunannya 2a tersebut tidak menjelaskan tentang larangan bentuk, logo, dan warna yang sama dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” sebutnya.

Sesuai juga dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 82 ayat (1) Partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan (a) bendera atau lambang negara Republik Indonesia; (b) lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; (c) lambang daerah Aceh; (d) nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; (e) nama dan gambar seseorang; atau (f) yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik lokal lain. Jadi Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2 atas nama Zakaria Saman dan Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng tidak melanggar dengan ketentuan perundang-undangan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh karena Pasal 82 Ayat 1 UUPA tersebut jelas mengatur tentang Partai Politik bukan tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Desain APK Tim Pemenangan ZAKAT ini sesuai dengan landasan perjuangan Zakaria Saman (Apa Karya) sebagai Mantan Mentroe Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dimana paduan warna merah, putih, dan hitam digunakan dalam perjuangan GAM sejak dideklarasikan sampai dengan saat ini dan paduan warna ini milik rakyat Aceh secara umum, bukan milik sekelompok orang. Dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak mempermasalahkan dengan desain APK Tim Pemenangan ZAKAT,” imbuhnya.

Tag: #Headlineapa karyamuzakir manaf
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Tgk Ismuhadi: Di Brunei, Hafiz Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Selanjutnya

Aceh, Sastra & Syariat Islam

BACAAN LAINNYA

BERITA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

Selasa, 02/03/2021 - 21:38 WIB
Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Selasa, 02/03/2021 - 16:50 WIB
Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 15:16 WIB
#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Selasa, 02/03/2021 - 14:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Selasa, 02/03/2021 - 08:34 WIB
Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Senin, 01/03/2021 - 19:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Senin, 01/03/2021 - 17:48 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Aceh, Sastra & Syariat Islam

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

BERITA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

Hasan Basri
02/03/2021

Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Muhajir Juli
02/03/2021

Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Muhajir Juli
02/03/2021

#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.