ACEHTREND.CO,Bireuen- Di Kabupaten Bireuen, pertemuan terbatas dengan jumlah peserta 1000 orang tidak bisa dilakukan di dalam gedung, karena tidak adanya aula yang bisa menampung massa sebanyak itu. Untuk itu KIP Bireuen mengeluarkan aturan baru untuk menjawab persoalan tersebut.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Mukhtaruddin, S.H,M.H, Jumat (23/12/2016) dalam pertemuan dengan tim penghubung calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen untuk Pilkada 2017, mengatakan karena ketiadaan gedung yang representatif, maka ada tiga syarat untuk melaksanakan pertemuan terbatas 1000 orang di luar gedung.
Pertama, harus memberitahukan kepada kepolisian berupa surat tertulis dengan menyebutkan lokasi, jumlah massa, waktu. Surat tersebut juga harus ditembuskan ke KIP dan Panwaslih.
Kedua, pertemuan harus di bawah atap (tenda), dibuat pembatas, dan harus disediakan kursi. Ketiga, setiap peserta harus diundang dengan surat tertulis.
“Ini kita sepakati bersama, untuk menjawab kondisi yang tidak bisa kita tolak,” ujar Mukhtaruddin yang didampingi oleh komisioner KIP Bireuen lainnya. []