• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Para kandidat dan pohon

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 26/12/2016 - 15:14 WIB
di MAHASISWA MENULIS, OPINI
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada ini akan memilih tujuh pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota, dan 76 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. Sementara itu di Aceh kita akan memilih satu orang Gubernur/Wakil Gubernur dan 20 pemerintah Kabupaten/Kota. Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Subussalam akan mengadakan pilkada susulan.

Salah satu tahapan Pilkada adalah kampanye. Kampanye merupakan kesempatan bagi setiap Pasangan Calon (Paslon) untuk mensosialisasikan visi-misi politiknya kepada publik, dan juga ajang untuk memobilisasi publik agar memilih dirinya. Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan masa kampanye yaitu mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga tanggal 11 Februari 2017 (Kep. KIP No. 1/2016). Dalam rentang waktu itulah Paslon mensosialisasikan agenda politiknya menggunakan semua instrumen seperti baliho, spanduk, poster, dan iklan di media cetak maupun media elektronik.

Dalam hal sosialisasi, penyelenggara pemilu –KIP dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)—telah membuat serangkaian peraturan mengenai penggunaan alat peraga atau media kampanye. Misalnya, alat peraga kampanye yang diperbolehkan hanya alat peraga yang diproduksi oleh KIP saja, dan lokasi pemasangannya pun telah ditentukan di tempat-tempat khusus sesuai dengan Keputusan KIP No. 35/2016.

Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan itu adalah rumah ibadah, kantor pemerintah, sekolah, asrama militer dan polisi, dan pohon. Panwaslih juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, partai politik, dan tim sukses setiap kandidat agar benar-benar memperhatikan peraturan tersebut.

BACAAN LAINNYA

SMPN 1 Singkil  Utara  Gelar  Sosialisasi UNBK

SMPN 1 Singkil Utara Gelar Sosialisasi UNBK

22/02/2019 - 17:59 WIB
Kisah Si Tataboga Noera Menggapai Mimpi

Kisah Si Tataboga Noera Menggapai Mimpi

16/02/2019 - 16:22 WIB
IGI Lhokseumawe Laksanakan Gerakan Literasi

IGI Lhokseumawe Laksanakan Gerakan Literasi

29/01/2019 - 11:21 WIB
Wujudkan Aceh Carong Pemerintah Dukung Bus Sekolah, Juga Jajaki Mobil Listrik

Wujudkan Aceh Carong Pemerintah Dukung Bus Sekolah, Juga Jajaki Mobil Listrik

28/12/2018 - 14:29 WIB

Namun sebagian kandidat dan timses-nya tidak mengindahkannya. Dari hasil pemantauan pribadi, terdapat beberapa ruas jalan di kota Banda Aceh seperti di Jalan Sultan Iskandar Muda, terlihat beberapa alat peraga kampanye yang terpaku di pohon miliki kedua paslon Wali Kota Banda Aceh. Juga di seputaran Jalan Malahayati, Aceh Besar, terlihat alat peraga kampanye dari salah satu paslon Gubernur Aceh, dan salah satu paslon Bupati Aceh Besar. Tidak terkecuali di jalan lingkar luar kampus UIN Ar-Raniry, dan di sepanjang jalan Miruek Taman, Tanjung Selamat, Aceh Besar.

Hal ini tidak hanya milik Banda Aceh dan Aceh Besar saja. Namun juga terjadi di Kabupaten lainnya seperti Sigli (SI 21/11/16), dan beberapa kabupaten lainnya.

Selain di pohon, para kandidat juga memasang alat peraga di tiang listrik yang mengganggu estetika kota, yang dengan mudah kita jumpai di sepanjang jalan-jalan protokol di Banda aceh.

Semua hal tersebut memperlihatkan betapa buruknya perilaku politik para kandidat yang menghalalkan segara cara dalam mensosialisasikan visi-misi politiknya.

Hal seperti ini harus segera dituntaskan khususnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Panwaslih. Panwaslih juga harus berani mengaplikasikan kewenangannya untuk menindak tegas, termasuk membatalkan pencalonan kandidat yang nyata-nyata terbukti melanggar peraturan. Regulasi terkini menyebutkan dan memberi kewenangan yang lebih luas kepada Panwaslih untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar peraturan (UU 10/2016). Namun kenapa Satpol PP dan Panwaslih berdiam diri? Ini sungguh sebuah misteri bagi rakyat awam, termasuk bagi saya sendiri.

Tesis sederhana saya, Panwaslih tidak cukup berani menindak kandidat karena keberadaan mereka memang tidak sepenuhnya independen (acehtrend.co 24/12/16), sehingga mereka mengalami dilema bila harus bersikap tegas pada sosok atau partai yang telah berjasa mengantarkan mereka pada posisi tersebut. Selain faktor independensi itu, juga adalah faktor profesionalitas, dimana komisioner panwas tidak menghayati tugas dan wewenang mereka yang otoritatif. Artinya boleh jadi mereka tahu apa yang dilakukan tetapi mereka tidak mau melakukannya.

Tesis lainnya, akan halnya Satpol PP, mereka juga mengalami disonansi yang lebih besar lagi. Berdiam diri, mereka merasa bersalah pada diri dan publik, namun bila menindak tegas, karena yang akan ditindak adalah para incumbent yang sedang cuti, maka mereka berpotensi untuk menjadi tumbal kekuasaan, pada saat pejabat yang sedang cuti itu kembali ke meja kerjanya. Incumbent yang balihonya diturunkan oleh Satpol PP tentu akan mendapat sanksi berupa hilangnya posisi yang sedang dijabatnya.

Kedua tesis boleh jadi benar, dan boleh jadi salah, namun alur logikanya mendekati kebenaran. Berbicara profesionalitas dan cita-cita besar untuk pemilu damai dan berkualitas memang membutuhkan martir yang menyediakan diri sebagai lokomotif perubahan. Katakan yang benar walau pahit; lakukan yang benar walau akan pailit. Wallaahu ‘alam.

Tag: Headine
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Asnidar: Tsunami 12 Tahun Lalu Bagai Baru Kemarin Saja

Selanjutnya

Pembunuh Tarmizi Ditangkap Oleh Polisi

BACAAN LAINNYA

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama
Artikel

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Selasa, 13/04/2021 - 13:34 WIB
Ramadan Ajang Introspeksi Diri
OPINI

Menjadikan Ramadan Momentum Muhasabah Diri

Selasa, 13/04/2021 - 12:10 WIB
Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan
Artikel

Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan

Selasa, 13/04/2021 - 00:44 WIB
Kolom: Suka Pamer
Kolom

Kolom: Suka Pamer

Sabtu, 10/04/2021 - 16:48 WIB
Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
OPINI

LMC (79): Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (IV)

Sabtu, 10/04/2021 - 13:54 WIB
Cara Gampong Asam Peutek Menjaga Millenial
MAHASISWA MENULIS

Cara Gampong Asam Peutek Menjaga Millenial

Sabtu, 10/04/2021 - 08:09 WIB
Pahit Manis Irwan Ibrahim Membangun Jenama Socolatte dari Kakao Berkualitas Pidie Jaya
MAHASISWA MENULIS

Pahit Manis Irwan Ibrahim Membangun Jenama Socolatte dari Kakao Berkualitas Pidie Jaya

Kamis, 08/04/2021 - 00:03 WIB
Memahami AKM sebagai Pengganti UN
Artikel

Memahami AKM sebagai Pengganti UN

Rabu, 07/04/2021 - 18:40 WIB
Kenduri Beureuat, Cara Orang Islam di Aceh Mengenang Kelahiran Nabi Ismail dan Perjuangan Siti Hajar
MAHASISWA MENULIS

Kenduri Beureuat, Cara Orang Islam di Aceh Mengenang Kelahiran Nabi Ismail dan Perjuangan Siti Hajar

Senin, 05/04/2021 - 08:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Pembunuh Tarmizi Ditangkap Oleh Polisi

Pembunuh Tarmizi Ditangkap Oleh Polisi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.
EKOBIS

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh
BERITA

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Teuku Hendra Keumala
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.