• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Panas Lauser Diburu, Aktivis Lingkungan Menghadang

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 27/12/2016 - 15:12 WIB
di BERITA, Lingkungan
A A
Salah satu view hutan di Aceh. Sumber foto: www.mongabay.co.id

Salah satu view hutan di Aceh. Sumber foto: www.mongabay.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

LSM di Aceh dan Sumatera Utara menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menolak rencana yang berpotensi menghancurkan salah satu Kawasan Hutan Tropis Sumatra – Situs Warisan Dunia

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Konsorsium LSM Lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara menanggapi hasil studi terbaru yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM), mengenai pengembangan proyek panas bumi berskala besar di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Konsorsium LSM, Selasa (27/12/2016) mengatakan bahwa studi yang dilakukan untuk proyek yang didanai oleh Hitay Holdings dari Turki –perusahaan yang hendak menggarap panas bumi di Lauser– tidak memenuhi kajian ilmiah yang layak dan tidak memberikan kesimpulan berdasarkan data yang memadai hingga berpotensi untuk menghancurkan jantung kawasan hutan tropis warisan dunia di Sumatra.

Kawasan yang diajukan untuk proyek tersebut berada di dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan ditetapkan sebagai Zona Inti karena mempunyai kondisi alam dan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas dengan kondisi biota atau fisik yang masih tidak atau belum terganggu oleh manusia. Agar proyek ini dapat dikerjakan secara sah, maka status kawasan harus diturunkan dari status Zona Inti menjadi status Zona Pemanfaatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Para aktivis lingkungan memperingatkan bahwa jika perubahan zonasi dikabulkan, dan proyek tersebut diperbolehkan dalam kawasan inti, maka akan ada konsekuensi besar terhadap spesies-speises terancam punah yang menggantungkan hidup pada koridor kawasan ini untuk migrasi dan reproduksi.

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

20/04/2021 - 05:37 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

19/04/2021 - 11:39 WIB

Farwiza Farhan, Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), menjelaskan, para peneliti dari UGM memaparkan laporan mereka pada tanggal 8 Desember 2016, yang merekomendasikan perubahan zonasi kawasan lindung yang merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra World Heritage Site. Hal ini akan memungkinkan proyek energi panas bumi dibangun dan menghancurkan Zona Inti yang berada di jantung Kawasan Ekosistem Leuser, yang sudah jelas diakui oleh pemerintah karena status zona intinya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, perusahaan tersebut mengajukan rencana untuk membangun proyek energi panas bumi di kawasan Kappi yang merupakan kawasan zona inti dan koridor keanekaragaman hayati yang hidup di dalam Taman Nasional Gunung Leuser.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merubah status zonasi hutan lindung seluas hampir 8.000 hektar tersebut. Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser adalah salah satu habitat terakhir bagi spesies-spesies kunci sumatera seperti gajah, orangutan, badak dan harimau sumatera. Kawasan Kappi juga merupakan koridor penyambung antara blok-blok habitat satwa yang berada di bagian timur dan barat TNGL, yang merupakan kawasan hutan tropis warisan dunia dan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser – salah satu Kawasan Strategis Nasional yang dilindungi oleh hukum perundang-undangan Republik Indonesia karena fungsi lingkungannya.

“Lokasi yang diajukan untuk proyek energi panas bumi ini ditetapkan sebagai Zona Inti”, jelas T.M. Zulfikar, aktivis lingkungan Aceh.

Ia melanjutkan, “Agar proyek ini dapat dibangun, perlu ada perubahan status menjadi Zona Pemanfaatan. Akan tetapi, hasil studi dari tim UGM, tidak layak untuk menjadi acuan kebijakan perubahan status di sana, dan fakta bahwa kawasan itu memenuhi semua kriteria sebagai Zona Inti maka tidak ada alasan untuk merendahkan status kawasan itu, atau kawasan lain yang ada di dalam Taman Nasional. Metode yang digunakan oleh tim survei UGM tidak cukup jelas. Hasil dan kesimpulan yang mereka ambil juga tidak didukung oleh data dan jangka waktu survei yang memadai. Tim UGM sendiri bahkan mengakui bahwa diperlukan survei yang lebih mendetail dan komprehensif untuk membenarkan rekomendasi. Sebagus-bagusnya, survei ini hanya bisa dikategorikan sebagai survei kilat pendahuluan dan secara realistis tidak bisa digunakan sebagai basis rekomendasi untuk sebuah mega-proyek yang berdampak luas seperti yang sedang diajukan oleh Hitay Holdings”, tegas Zulfikar.

Panut Hadisiswoyo, Direktur Orangutan Information Centre, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan beberapa pernyataan positif dari pihak pemerintah mengenai proyek ini. Dirjen KSDAE KLHK, Tachrir Fathoni, pada bulan September telah memberikan konfirmasi bahwa ia telah menerima surat yang dikirim oleh Gubernur Aceh mengenai permohonan perubahan status zonasi dan menyatakan kepada media bahwa, sesudah sosialisasi dan konsultasi publik, hasilnya adalah tidak menyetujui perubahan zonasi, itu saja, proyeknya berhenti di situ.

“Tapi sekarang kami mengamati perusahaan tersebut terus melanjutkan rencana mereka dan masih mencoba untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah untuk merubah status zonasi salah satu kawasan warisan dunia untuk dijadikan lokasi proyek panas bumi. Kami merasa bingung dan cemas dengan adanya pernyataan yang bertentangan dari pihak Kementerian yang seharusnya melindungi kawasan ini. Kami dengan tegas menolak rencana perubahan status zonasi,” ungkap Panut menegaskan.

Efendi Isma, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), mengatakan, website Dinas Pertambangan dan Energi Aceh menunjukan potensi energi panas bumi di kawasan hutan Ekosistem Leuser relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi di kawasan lain di Aceh. Dengan jelas ditunjukkan di sana bahwa ada 14 lokasi alternatif yang tersebar di 7 kabupaten yang memiliki potensi energi panas bumi di provinsi Aceh, bila digabungkan hasil energinya mencapai lebih dari 950 MW lebih besar dibandingkan dengan hanya 142 MW di lokasi yang diajukan untuk perubahan status zonasi di Gunung Kembar dan lokasi lain di Kabupaten Gayo Lues.

Hampir semua lokasi alternatif tersebut letaknya lebih dekat dengan kota-kota besar di Aceh, sehingga lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan energi.

“Saya rasa aneh bila lokasi alternatif ini tidak dikembangkan terlebih dahulu, bagaimana bisa proyek energi panas bumi pertama di Aceh diajukan di tengah-tengah salah satu kawasan yang paling berharga dan tak tergantikan di Aceh,” ungkap Efendi.

Konsorsium ini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia agar segera menolak kemungkinan penurunan status Kawasan Kappi dan menegaskan komitmen untuk terus melindungi status zona inti kawasan tersebut.***

Tag: #HeadlineLauser
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Walikota Subulussalam Salurkan Bantuan Gempa Pidie Jaya

Selanjutnya

Umat Nasrani – Budha Dukung Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

BACAAN LAINNYA

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Selasa, 20/04/2021 - 16:58 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Selasa, 20/04/2021 - 16:48 WIB
aceHTrend.com
BERITA

BPMA dan Medco Paparkan Kondisi Terkini Insiden Bau Gas di Aceh Timur

Senin, 19/04/2021 - 21:13 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, SIK,MH, memusnahkan 50 Kg sabu, Senin (19/04/2021).
BERITA

Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu-Sabu

Senin, 19/04/2021 - 20:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Anggota Majelis Taklim Gampong Baharu Dapat Bimbingan Baca Al-Qur’an dari KUA Susoh

Senin, 19/04/2021 - 15:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Yayasan Hakka Aceh Bagikan Paket Sembako Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 19/04/2021 - 14:45 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Jadi Pembicara Diskusi Iskada, Azwir Nazar Sebut Dai Harus Punya Visi dan Berwawasan Luas

Senin, 19/04/2021 - 12:17 WIB
Presiden InWCCA, Ns Edy Mulyadi M.Kep RN,WOC(ET)N
Hukum

Presiden InWCCA Minta Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dihukum Setimpal

Senin, 19/04/2021 - 11:23 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Umat Nasrani - Budha Dukung Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

    Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.