ACEHTREND.CO, Singkil—Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Singkil, H Asmauddin SE, Kamis (19/1/2017) menyerahkan surat keputusan (SK) peralihan guru dan tenaga kependidikan dari Pemkab. Aceh Singkil kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Penyerahan SK kepada 304 orang guru dan tenaga kependidikan ini digelar di lapangan upacara depan kantor bupati setempat. Pada kesempatan itu hadir selain Plt bupati, para Asisten, sejumlah Kepala SKPD, juga kepala sekolah dan ratusan utusan guru plus tenaga kependidikan dari 18 SMA/SMK.
Asmauddin SE dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK ini termasuk peristiwa yang monumental dan amat penting. Sebab aset pemerintah kabupaten dialihkan kepada pemerintah provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan UU No 23 tahun 2014.
Undang-undang No 23 tahun 2014, jelas Asmauddin, mengamanahkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah pemerintah provinsi. Sedangkan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, SMP sepenuhnya dikelola pemerintah kabupaten/kota.
“Tujuan pemisahan tanggung jawab pengelolaan, di samping pendidikan bisa tertanggani dengan baik dan vokus. Juga target wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah bisa berjalan lancar, berkualitas dan tuntas,” tegas Asmauddin yang juga Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh.
Karena itu, sejak Januari 2017, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK, jelas Asmauddin, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi termasuk juga segala aset yang tidak bergerak, dan PNS yang dinaunginya. Sedangkan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP tetap pada pemerintah kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, beberapa bulan lalu, Pemkab Aceh Singkil telah menyerahkan beberapa aset SMA/SMK kepada pemerintah provinsi. Hari ini, telah pula diserahkan SK peralihan PNS. Dengan penyerahan ini berarti, segala urusan kepegawaian, gaji, dan lain-lain telah menjadi urusan pemerintah provinsi,” tandas Asmauddin.
Setelah penyerahan SK dari Plt Bupati Aceh Singkil H Asmauddin SE kepada guru-guru yang diwakili oleh 18 kepala SMA/SMK. Lalu di tempat yang sama, kepala sekolah langsung menyerahkan SK peralihan kepada guru-guru yang hadir.
Saat SK diperiksa, ternyata masih banyak terdapat kekeliruan, seperti tahun kenaikan pangkat terakhir, golongan, nama, NIP, dan sejumlah kesalahan lainnya.[]