• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pernyataan Sikap Said Syamsul Bahri–M Nafis Amanaf terkait Putusan DKPP

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 22/01/2017 - 13:49 WIB
di SPECIAL, Surat Pembaca
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait Putusan DKPP Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada intinya memerintahkan KPU RI agar mengoreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP Kab-001.434543/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, dengan demikian DKPP memerintahkan kepada KPUR RI agar membatalkan pencalonan kami.

Maka dengan ini kami nyatakan, bahwa saat ini kami sedang mempelajari posisi hukum kami sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Kami menilai bahwa secara hukum serta administrasi hingga saat ini kami masih berstatus sebagai pasangan calon yang sah.

Kami menilai bahwa terhadap Putusan DKPP Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 tersebut, DKPP telah keliru menilai pengaduan para pengadu dan bahkan melampaui batas kewenangannya (out of authority).

putusan DKPP tersebut sangatlah kontroversial dan menimbulkan berbagai tanda tanya publik. Hal itu disebabkan karena DKPP memberikan sebuah putusan yang tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik namun sudah menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu. Padahal sebenarnya UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan batasan kepada DKPP yang hanya memiliki tugas utama menjaga kode etik penyelenggara pemilu
Termaktub di ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk :

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

28/02/2021 - 12:08 WIB
Nasya

Puisi-Puisi Nasya Febrila

28/02/2021 - 10:59 WIB
Alya Amira Asshifa

Puisi Alya Amira Asshifa

28/02/2021 - 10:36 WIB

Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (b). Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan (c) Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

DKPP hanya berwenang memberikan sangsi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik sebagai bentuk putusannya terdiri atas teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama KPU,Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan :

(1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.

Dengan demikian berdasarkan aturan peraturan perundang undangan, tidak ada kewenangan dari DKPP untuk mencampuri tahapan pilkada, terutama proses pencalonan.

Terkait dengan pernyataan dari KIP Aceh, kami akan akan langkah menempuh langkah hukum tim kami sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah hukum tersebut. Kami menilai bahwa hukum di negeri ini masih tegak dan dapat dipercaya. Oleh karena itu kejadian yang menimpa kami, dapat kami nyatakan sebagai batu ujian untuk menguji sejauh mana independensi dan profesionalitas hukum di negeri ini. Kami mengimbau kepada pendukung kami untuk menahan diri dan tidak terpancing maupun terprovokasi oleh pihak pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan di Aceh Barat Daya.

Tertanda:

Said Syamsul Bahri-M Nafi Amanaf.

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Potensi Pariwisata Syariah Dengan Pola Pengembangan Industri Kreatif di Pulau Sabang Aceh

Selanjutnya

Bertemu Nasaruddin, Warga Pegasing Sepakat Dukung AZAN

BACAAN LAINNYA

Korps HMI-Wati Cabang Sigli, Sabtu (13/2/2021) menggelar diskusi tentang pemilu. Foto/Ist.

Kohati Cabang Sigli Gelar Diskusi tentang Pemilu

Sabtu, 13/02/2021 - 22:14 WIB
Fadhil Rahmi, Nabila, dan Nurhafifah. Foto/Ist.
Perempuan

Selamat dari Amukan Api, Salbila Bercita – cita Menjadi Dokter Gigi

Selasa, 09/02/2021 - 09:37 WIB
Syeh Fadhil ketika sedang menimang Nabila. Foto/Ist.
Anak

Cinta Syeh Fadhil yang Tak Pernah Luntur untuk Nabila Asal Simeulue

Senin, 08/02/2021 - 08:29 WIB
Mukhlis (kemeja putih lengan panjang) saat berkunjung ke kediaman Zahra yang sedang dibangun dari hasil sumbangan netizen, guru, dan elemen lainnya.
Perempuan

Bila Mau Pindah ke Bireuen, Mukhlis Bersedia Biayai Pendidikan Zahra Hingga Kuliah

Minggu, 07/02/2021 - 20:40 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH/FOTO/Disdik Dayah Aceh.
Dayah

Kadisdik Dayah Umumkan Anggota MADA Periode 2021-2024

Kamis, 04/02/2021 - 17:09 WIB
H. Mukhlis, A.Md, Dirut PT Takabeya Perkasa Group, Kamis (28/1/2021) menyerahkan donasi untuk pengobatan Aqila Fitriani (19 bulan) yang mengidap gizi buruk. Foto/Ist.

Dapat Informasi dari Facebook, H. Mukhlis Takabeya Antar Donasi untuk Balita Gizi Buruk di Aceh Utara

Kamis, 28/01/2021 - 20:43 WIB
Afridany
Surat Pembaca

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Rabu, 27/01/2021 - 08:53 WIB
Ayah Blang Panyang, Senin (25/1/2021) melantik pengurus IRADAH Langsa dan Aceh Tamiang. Foto/Ist.
Dayah

Ayah Blang Panyang Lantik Pengurus IRADAH Langsa & Tamiang

Selasa, 26/01/2021 - 08:32 WIB
Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

Sabtu, 16/01/2021 - 09:21 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Bertemu Nasaruddin, Warga Pegasing Sepakat Dukung AZAN

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.