• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Turun ke Singkil

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 26/01/2017 - 06:51 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO,Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Jejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut sejumlah temuan BPK-RI di Aceh Singkil pada tahun 2014 dan tahun 2015, yang berpotensi merugikan Negara puluhan milyar rupiah. Hal ini disampaikan ketua HIMAPAS, Syahrul Manik kepada media, Rabu (25/01/2017).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Aceh Singkil Tahun 2014 Nomor 24.B/LHP/XVIII.BAC/07/2015 ditemukan beberapa persoalan mendasar yang melanggar hukum pada DPKKD Aceh Singkil.

“Salah satu temuan BPK RI pada tahun 2014 yaitu terkait pemberian hibah dan bantuan sosial kepada penerima bantuan tidak disertai dengan pakta integritas yang menyatakan bahwa dana bantuan yang diterima akan digunakan sesuai dengan yang diperjanjikan,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, dari realisasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta sebesar Rp3.122.000.000, sebesar Rp395.000.000 atau 12,65% di antaranya belum dipertanggungjawabkan. Serta dari total realisasi belanja bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp204.750.000,00, di antaranya disalurkan kepada penerima yang sebenarnya bukan merupakan kategori penerima belanja bantuan sosial sebesar Rp162.250.000.

BACAAN LAINNYA

Tu Sop @statusaceh

Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

01/03/2021 - 08:00 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

01/03/2021 - 07:33 WIB
Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

28/02/2021 - 12:08 WIB

Belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 395.000.000,00 tidak dapat diketahui penggunaannya dan berpotensi digunakan tidak sesuai tujuan pemberiannya.

“Hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 133 ayat (2), dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan,” karanya.

Tidak hanya itu, ironisnya lagi kata Syahrul, pada tahun 2015 kembali ditemukan sejumlah pelanggaran terkait bantuan hibah di Aceh Singkil. Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja Hibah pada PPKD diketahui bahwa Belanja Hibah yang diantaranya dialokasikan dalam bentuk uang dengan anggaran sebesar Rp3.135.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.015.000.000,00 diberikan kepada 44 penerima hibah. Sementara itu, Sisa anggaran Belanja Hibah sebesar Rp 26.757.251.423,00 direalisasikan dalam bentuk barang dengan realisasi sebesar Rp 25.581.599.485,00.

Hibah tersebut dianggarkan pada belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pada enam SKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap dokumen Belanja Hibah dan Belanja Barang dan Jasa, untuk hibah yang disalurkan dalam bentuk uang. BPK menemukan adanya pelanggaran pemberian belanja hibah yang berulang kepada penerima hibah yang sama selama dua hingga tiga tahun berturut-turut dan terlambatnya penerima hibah menyampaikan pertanggungjawaban sebesar Rp. 790.000.000 dan belum mempertanggungjawabkan sebesar Rp. 625.000.000, serta adanya penyaluran terhadap dua penerima hibah tidak dilakukan dengan mekanisme NPHD.

Sementara itu, untuk bantuan hibah yang diserahkan dalam bentuk barang, BPK-RI menemukan hibah berupa barang yang tidak ditetapkan dalam SK Bupati sebesar Rp. 13.172.244.800, kesalahan pencatatan realisasi belanja hibah berupa barang sebesar Rp. 322.213.000, dan masih terdapat hibah barang yang diserahkan pada tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 3.363.845.049 yang tidak dicatat dalam persediaan pada Neraca Dinas Syariat Islam, namun telah di catat sebagai beban persediaan hibah pada Laporan Operasional.

Kondisi ini menurut Syahrul, jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 133 ayat (2), dan juga Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 38 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Persoalan dana hibah tahun 2015 ini mengakibatkan tertib adminsitrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Belanja Hibah  belumtercapai dan pemborosan keuangan daerah dari pengeluaran hibah uang kepada penerima hibah yang berulang/sama sebesar Rp. 1.465.000.000. Tidak hanya itu, bahkan adanya potensi penyalahgunaan pengeluaran hibah sebesar Rp. 13.797.244.800, terdiri dari penyaluran hibah uang sebesar Rp. 625.000.000 yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah, penyaluran hibah barang sebesar Rp. 13.172.244.800 yang belum di tetapkan dalam SK dan NPHD,” tambah Syahrul.

Himapas sebagai civil society secara tegas menyatakan prihatin terhadap persoalan hibah di Aceh Singkil yang sangat berpotensi KKN. Sungguh ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

“Kami minta kejaksaan tinggi turun tangan untuk mengusut persoalan tersebut mengingat pihak penegak hukum di Aceh singkil terkesan hanya tutup mata terkait indikasi-indikasi korupsi yang ada di bumi Syekh Abdur Rauf As-Singkily,” tegas Syahrul.

Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) juga mendesak agar pihak kejaksaan tinggi Aceh mengusut tuntas terkait persoalan terdapatnya kesalahan penganggaran di Aceh Singkil Pada Tahun 2015 Sebesar Rp. 45, 8 Miliyar rupiah.

Ketua Himapas Syahrul Manik menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 5.C/LHP/XVIII.BAC/05/2016 disebutkan bahwa di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2015 (unaudited), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp. 838.701.625.255,14 dengan realisasi sebesar Rp. 767.679.640.198,52 atau 91,53% dari anggaran.

“Salah satu komponen dari Belanja Daerah tersebut adalah Belanja Operasi – Belanja Hibah yang dianggarkan sebesar Rp29.892.251.423,00 dengan realisasi sebesar Rp28.596.599.485,00 atau 95,33% dari anggaran. Sedangkan komponen Belanja Daerah lainnya adalah Belanja Modal yang dianggarkan sebesar Rp363.059.955.699,80 dengan merealisasi sebesar Rp 314.286.043.928,00 atau 86,57% dari anggaran,” terang Syahrul.

Dijelaskan dalam laporan tersebut, lanjut Syahrul, Hasil pemeriksaan terhadap Register SP2D menunjukkan bahwa Alokasi anggaran Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum tidak sesuai dengan substansinya yaitu pekerjaan pengadaan bangunan, jalan serta peralatan dan mesin.

Pengadaan tersebut merupakan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga senilai Rp.45.676.311.417.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 37, dan Bultek 04 Pengungkapan Belanja Pemerintah. Hal ini mengakibatkan penganggaran belanja modal dan belanja hibah tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya, Realisasi Belanja Modal sebesar Rp. 45.676.311.417 tidak dapat dikonversi sebagai penambah asset tetap di neraca,” papar Syahrul.

Himapas meminta pihak penegak hukum untuk lebih tegas mengusut temuan-temuan BPK-RI tersebut karena berpotensi sangat merugikan keuangan daerah. []

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Besok, Plt Gubernur Kukuhkan dan Lantik 1363 Pejabat SKPA

Selanjutnya

Kehadiran BPK Penting Bagi Aceh

BACAAN LAINNYA

Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Abdullah Puteh Janji Perjuangkan Tiga Potensi Aceh Singkil

Sabtu, 27/02/2021 - 13:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kwarcab Pramuka Abdya Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

Sabtu, 27/02/2021 - 09:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan.MM memberikan ucapakan selamat kepada Kelapa BPK RI yang baru Isman Rudi menggantikan Kepala BPK RI yang lama Maman Abdurahman. Pada serah terima jabatan yang di selenggarakan di Kantor BPR RI perwakilan Aceh. Banda Aceh, Rabu 25/01/2017.

Kehadiran BPK Penting Bagi Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Tu Sop @statusaceh
Dayah

Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

Redaksi aceHTrend
01/03/2021

Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Muhajir Juli
01/03/2021

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.