ACEHTREND.CO, Bireuen – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan status “Dismiss” terhadap pengaduan No. 22/VI-P/L-DKPP/2017 Tanggal 22-02-2017.
Zulfikar Muhammad sebagai pengadu mengadukan Ketua KIP dan Anggota KIP Bireuen kepada DKPP karena menetapkan balon H. Saifannur sebagai calon di Pilkada Bireuen 2017.
Pengaduan Zulfikar Muhammad itu oleh DKPP dinyatakan Dismiss (ditolak). Hasil verifikasi materil pengaduan itu dapat dilihat di website DKPP www.dkpp.go.id/index.php?a=pengaduan&hal=3
Erlanda Juliansyah Putra, S.H.M.H, Pengamat Politik dan Hukum Aceh menyatakan yang dimaksud dismiss adalah putusan dismiss itu intinya tidak diteruskan ke tahapan selanjutnya.
“Putusan dismiss itu intinya tidak diteruskan ke tahapan selanjutnya,” kata Erlanda, Selasa (7/3).
Ketua KIP Bireuen Mukhtaruddin, SH. MH menyatakan tidak tahu jika dirinya dan komisioner lainnya di KIP Bireuen diadukan ke DKPP. “Saya tidak tahu ada pengaduan, jadi tidak tahu harus memberi tanggapan apa,” tutupnya. []