• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Yusril Minta Sengketa Pilkada Aceh Diselesaikan dengan UU Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 08/03/2017 - 23:12 WIB
di Pilkada 2017
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra menyatakan di Aceh berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Penerapan Pasal 158 UU Pilkada dinilai menyebabkan kliennya–Muzakir Manaf-TA Khalid–dirugikan.

“Jadi kalau pasal 158 UU Pilkada, pemenang kedua itu ingin mengajukan keberatan ke MK, kan ada persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen,” ujar Yusril di kantornya, 88 Kasablanka Office Tower, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Yusril yang juga kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid itu mengatakan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka MK tidak bisa menerima perkara yang diajukan. Namun, untuk pasal 74 UU Pilkada di Aceh tidak memiliki persayaratan tersebut dan bersifat lex specialis.

“Setelah kita pelajari ketentuan pasal 74 UU Aceh tidak mengatur hal seperti itu, hanya mengatakan ‘Apabila terjadi perselisihan ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat’. Status Lex generalis tidak dikesampingkan,” ungkap Yusril.

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

20/04/2021 - 05:37 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

19/04/2021 - 11:39 WIB

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selesai menggelar sidang pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pilgub Aceh pada Sabtu (25/2/2017). Berikit daftar perolehan suaranya:

1. Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah memperoleh 898.710 suara.
2. Tarmizi A Karim-T. Machsalmina Ali meraup 406.865 suara.
3. Zakaria Saman-Aladinsyah memperoleh 132.981 suara.
4. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes memperoleh 41.908 suara. 
5. Zaini Abdullah-Nasaruddin meraup 167.910 suara. 
7. Muzakir Manaf-TA Khalid memperoleh 766.427 suara.
8. Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah meraup 898.710 suara. 

Berdasarkan hasil tersebut, paslon Irwandi-Nova unggul dan disusul paslon Muzakir-TA Khalid. Selisih suara keduanya yaitu 132.283. Total suara sah pada pemilihan calon gubernur yaitu 2.414.801, suara tidak sah 109.62 dan jumlah suara seluruhnya yaitu 2.524.413.

Namun, saksi pasangan calon gubernur Muzakir Manaf-TA Khalid menyatakan keberatan dengan pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka keluar ruangan rapat setelah mengisi formulir keberatan.

Yusril belum mendaftarkan keberatan kiennya ke MK, meski pendaftaran sengketa pilkada sudah ditutup. Sebab pihak Yusril masih terkendala tafsir dua UU di atas.

Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. (irm/asp)

DETIK.COM

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Warga Cot Mee: Ini Batas Tanah Kami 

Selanjutnya

Sulaiman Abda Tidak Tergoyahkan, PN Banda Aceh Tolak Gugatan M. Saleh

BACAAN LAINNYA

Aryos Nivada
Pilkada 2017

Aryos: Politik Uang di Gayo Lues Harus Diusut Tuntas

Selasa, 25/04/2017 - 04:52 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Rapat Paripurna Istimewa DPRK Nagan Raya Tetapkan H.M.Jamin Idham,SE – Chalidin,SE Sebagai Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 11/04/2017 - 14:19 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Juragan: Besok Paripurna Istimewa Penetapan Bupati/Wabup Nagan Raya Terpilih

Senin, 10/04/2017 - 11:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Breaking News: Rapat BAMUS DPRK Nagan Raya Terkait Jadwal Paripurna Bupati Terpilih Sedang Berlangsung

Senin, 10/04/2017 - 11:08 WIB
aceHTrend.com
Pilkada 2017

Cek Mad – Sidom Peng Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

Jumat, 07/04/2017 - 23:28 WIB
Selebrasi Pasangan Irwandi-Nova Setelah Konferensi Pers
Pilkada 2017

KIP Aceh Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2017

Jumat, 07/04/2017 - 13:59 WIB
Saifannur bersama cucu Shahla Tasneem Ziaurrahman
Pilkada 2017

Bupati Terpilih Bilang Bireuen Butuh Energi Kebersamaan

Jumat, 07/04/2017 - 08:41 WIB
aceHTrend.com
Pilkada 2017

KIP Nagan Raya Serahkan Hasil Pleno Penetapan Bupati /Wabup Terpilih Kepada DPRK

Kamis, 06/04/2017 - 18:36 WIB
aceHTrend.com
Pilkada 2017

Besok Saifannur – Muzakkar Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati, KIP Bireuen Undang Semua Paslon

Rabu, 05/04/2017 - 19:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Sulaiman Abda Tidak Tergoyahkan, PN Banda Aceh Tolak Gugatan M. Saleh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

    Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
SPECIAL

Pentingnya Meluruskan Niat dalam Beribadah

Teuku Hendra Keumala
21/04/2021

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.