• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

GeRAK, Melalui YARA Somasi Abdullah Saleh, Ada Apa?

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 23/03/2017 - 16:52 WIB
di Hukum
A A
YARA Minta Gubernur Pecat PNS Pembangkang UUPA
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Askhalani, SHi, Koordinator GeRAK Aceh, melalui Kuasa Hukumnya, Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menyampaikan keberatan dan peringatan keras terhadap Abdullah Saleh, atas Postingan Status Facebook di Grup Abdulah Saleh Forum tertanggal 21 Maret 2017 pada jam 18.00 WIB.

Menurut Askhalani, postingan status facebook Abdullah Saleh disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hak klien kami merasa direndahkan harkat dan martabatnya, serta adanya unsur kesengajaan yang disengaja untuk membandingkan klien kami dengan makhluk dan/atau binatang tertentu (Beubrang cit sigam nyoe).

Penyampaian “Beubrang cit sigam nyoe” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Berang-berang Juga silelaki ini” dinilai telah menyamakan klien kami seperti hewan berang-berang, inilah yang membuat klien kami merasa dihina dan nama baiknya dicemarkan.

YARA menilai status facebook itu sudah cukup terpenuhi adanya unsur tindak pidana dan aspek melawan hukum terkait Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan unsur penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

BACAAN LAINNYA

Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

12/04/2021 - 01:12 WIB
Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

11/04/2021 - 18:54 WIB
Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

11/04/2021 - 18:34 WIB

YARA ikut menyertakan isi pesan facebook yang disebutnya milik Abdullah Saleh: “Gerak Aceh Askhalani bersama Akhiruddin Mahjuddin tim sukses Zaini Abdullah yang sedang bekerja meraup keuntungan diakhir masa kerja Zaini Abdullah. Selama menjadi tim sukses Akhiruddin merasa manis lalu melibatkan anak buahnya Askhalani di GeRAK untuk menyerang DPRA untuk bela2. Beubrang Cit Sigam nyoe” beserta dengan foto atas nama sdr Askhalani.

Dalam Somasinya YARA juga menyertakan UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (1):
”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

YARA menambahkan, dalam kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang unsur dan materi penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, yang dikutip sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatas, pencemaran nama baik dengan cara menayangkan postingan melalui sarana media sosial Facebook telah terpenuhinya unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” sehingga termasuk perbuatan pidana, dan/atau sebagaimana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang dapat dibuktikan unsur-unsur dan materi penghinaan.”

Terakhir, YARA menyatakan bahwa “berdasarkan fakta-fakta diatas, kami atas nama kuasa hukum Askhalani, SHI dengan ini meminta saudara untuk dapat mencabut isi postingan facebook tersebut sebagaimana bukti-bukti yang kami miliki, serta kami mendesak saudara Abdullah Saleh wajib untuk melakukan upaya permintaan maaf secara langsung dan melalui sarana media komunikasi lain baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut-turut dibeberapa media terbitan dalam Provinsi Aceh, dan/atau melalui facebook tempat sdr memposting status tersebut.”

“Demikian Somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari sdr Abdullah Saleh paling lama 4 hari kerja sejak tanggal surat ini dikirimkan, jika somasi ini di abaikan maka kami akan menempuh jalur hukum,” tulis kuasa hukum, Safaruddin, SH. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Kemhan dan Unsyiah Gelar Seminar Bela Negara

Selanjutnya

Presiden Jokowi: Pembangunan Waduk Sei Gong Selesai Pertengahan 2018

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Presiden Jokowi: Pembangunan Waduk Sei Gong Selesai Pertengahan 2018

Presiden Jokowi: Pembangunan Waduk Sei Gong Selesai Pertengahan 2018

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Redaksi aceHTrend
12/04/2021

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Muhajir Juli
12/04/2021

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.