ACEHTREND.CO, Meulaboh – Jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH wilayah IV Aceh malam tadi, Rabu, (22/3/2017) sekira pukul 04.00 WIb, mengamankan sebanyak lima orang warga Aceh Barat sedang membawa kayu jadi (sudah diolah). Saat diperiksa, kayu sebanyak 9,2 kubik tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.
“Tadi malam kita melakuka patroli ke kecamatan Kaway XVI dan Pante Cermen. Dalam perjalanan, di Desa Sawang Teubee, kita mendapati kayu sedang dibawa oleh 4 becak dan satu unit truk. Pas kita periksa ternyata tidak punya dokumen apa-apa. Makanya langsung kita amankan,” ujar Usman, SP, Kepala UPTD KPH wilayah IV Aceh, Kamis, (23/3/2017) siang di Meulaboh.
Selain kayu, petugas juga mengamankan lima warga sebagai sopir yang hanya bekerja mengantar kayu, “Sedangkan pemiliknya telah kita panggil untuk diperiksa surat menyurat dan semua dukumen lain yang diperlukan,” katanya.
Usman mengaku, jika pemilik kayu nantinya tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, pihaknya akan melakukan lacak balak (pemeriksaan lapangan), memastikan dimana kayu itu di ambil.
“Setelah kita lakukan pemerinsaan dokumen, kita akan tindaklanjuti secara fisik di dilapangan. Kita lakukan lacak balak, dimana tanggul kayu ini berada. Dari yang kita lihat sementara, ini kayu sembarangan atau kayu rimba campuran,” katanya.
Dikatakannya, jika terbukti kayu itu ilegal, sudah menjadi tupoksinya untuk melanjutkan kasus tersebut secara hukum ke pengadilan. Sesuai Undagan-undang Nomor 18 tahun 2013. Tentang pencegahan peredaran hasil hutan.