ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menegaskan bahwa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap mutasi pejabat SKPA belum diberikan.
Penegasan itu disampaikan Mendagri melalui Dirjen Otda yang ditandatangani oleh Sumarsono bertanggal Kamis (24/3).
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dengan hal Penjelasan Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Aceh itu, Gubernur Aceh diminta untuk meninjau kembali Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam lingkungan Pemerintah Aceh, untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []