• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Soal Solusi Kepastian Mutasi, Ini Pandangan Utuh Amrizal J Prang

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 26/03/2017 - 19:53 WIB
di Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Dr. Amrizal J. Prang, SH.,LLM, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) memandang Pasal 119 UUPA dan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada terkait mutasi bisa saling tidak memberi kepastian karena keduanya tidak mengatur tentang persyaratan dan prosedur mutasi.

Akibatnya, paska dilakukannya mutasi oleh Gubernur Aceh muncul ketidakpastian, legal atau ilegal. Polemik pun menyeruak hingga ke ruang publik, dan akhirnya memantik gesekan-gesekan yang berimplikasi secara sosial dan politik.

Dalam konteks Aceh, situasi ketidakpastian ini perlu diakhiri dengan cepat, dan pasti. Caranya ada dua: melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah sebelumnya menempuh Upaya Administrasi.

Jalur Gugatan
Jika penyelesaian melalui PTUN maka Gubernur Aceh menjadi pihak tergugat, dan menjadikan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam lingkungan Pemerintah Aceh sebagai objek sengketa.

BACAAN LAINNYA

Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB
Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

04/03/2021 - 10:06 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB

Sebagai catatan gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini keputusan gubernur terkait mutasi.

Sebagai catatan, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) Aceh Utara Periode 2015-2018 mengingatkan salah satu asas hukum acara PTUN, yaitu asas praduga rechtmatig (praesumptio iustatae causa); artinya asas ini menyatakan bahwa setiap perbuatan pemerintah dianggap rechtmatig (tidak bertentangan dengan hukum) sampai ada pembatalan (pasal. 67 (1) UU PTUN). Dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.

Jalur Upaya Administrasi
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

Hanya saja, pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digunakan. Hakim PTUN juga bisa mengeluarkan keputusan dismissal jika gugatan tidak memenuhi syarat.

Upaya Administrasi baik berupa keberatan maupun melalui banding administrasi sudah diatur sedemikian rupa di UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Pasal 33 ayat (3) UU No. 30/2014 dijelaskan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh badan dan/atau pejabat berwenang dapat dicabut baik oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau oleh atasan badan dan atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan.

Pada Pasal 75 ayat (4) UU No. 30/2014 ditegaskan kewajiban badan dan atau pejabat pemerintahan untuk segera menyelesaikan Upaya Administrasi yang berpotensi membebani keuangan negara.

Berikut bunyi lengkap Pasal 32 dan Pasal 33 UU ASN:

Pasal 32
(1) KASN berwenang:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Pasal 33
(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Surat dari Dirjen Otda bertanggal 24 Maret 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh yang menegaskan Mendagri belum memberi izin tertulis terhadap permohonan mutasi oleh Gubernur Aceh dan meminta Gubernur Aceh meninjau kembali keputusannya terkait mutasi pada 10 Maret 2017 adalah penyelesaian Upaya Administrasi.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan tentang pendelegasian wewenang kepada Dirjen Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan pergantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Amrizal berharap, apapun solusi yang dipilih haruslah bermuara pada berakhirnya ketidakpastian hukum sehingga roda pemerintahan dapat kembali bergerak untuk kerja-kerja pembangunan, meski itu hanya tinggal satu hari lagi. Pembangunan tidak boleh berhenti, sebab itulah tugas pemerintah. Dan, sebaik-baik kerja pemerintahan dalam mengelola kegiatan pembangunan adalah yang tidak berujung pada penyalahgunaan kewenangan. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Polemik KEK Aceh: Goodwill yang Berlebih Dihitung Sebagai Beban

Selanjutnya

Mengembalikan Kehormatan GAM

BACAAN LAINNYA

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Representatives of Free Aceh Movement (GAM) Nur Djuli, Bakhtiar Abdullah and Doctor Damien Kingsbury (right) speak during a presser 31 May 2005 in Espoo. Peace talks between the Indonesian government and Aceh rebels ended 31 May with both sides agreeing to a fifth round of meetings on July 12, the Finnish mediator said. AP

Mengembalikan Kehormatan GAM

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Muhajir Juli
04/03/2021

M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Masrian Mizani
04/03/2021

Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi
BERITA

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

Masrian Mizani
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.