ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh melalui surat nomor 032/3794 meminta kepada pejabat yang sudah dicopot untuk mengembalikan aset pemerintah yang masih berada di kelompok 20, atau yang disebut “kelompok jentik.” Namun, kelompok 20 menyatakan tidak bersedia mengembalikannya meski disertai ancaman karena mereka yakin masih sah sebagai Kepala SKPA.
Sebelumnya, Gubernur Aceh melalui suratnya bertanggal 27 Maret 2017 itu meminta kepada yang tidak lagi sebagai Kepala SKPA untuk mengembalikan Aset Pemerintah dengan cara menyerahkan kepada pejabat baru, dengan memberi batas waktu Selasa, 28 Maret 2017. Gubernur mengancam akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika aset dimaksud tidak diserahkan pada waktunya.
Surat Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada Kapolda Aceh, Kepala Satpol PP dan WH Aceh itu ternyata tidak membuat kelompok 20 gentar. Melalui surat bersama mereka yang juga dibuat 27 Maret 2017 menyatakan menolak untuk menyerahkan aset yang dimaksudkan Gubernur Aceh.
Menurut kelompok 20 itu, sikap mereka untuk tidak mengembalikan aset didasarkan pada surat Pimpinan DPRA yang meminta Gubernur untuk meninjau, mencabut dan membatalkan keputusan mutasi 10 Maret 2017.
“Hasil pertemuan kami dengan Dijen Otda pada 14 Maret 2017 menegaskan bahwa mutasi 10 Maret 2017 melanggar aturan, dan kepada pejabat lama diminta untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasa,” tulis mereka dalam suratnya.
Mereka juga mendasarkan penolakannya kepada Surat Mendagri melalui Dirjen Otda tanggal 24 Maret 2017 yang memastikan keputusan mutasi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dan, di dalam surat itu juga meminta Gubernur Aceh untuk tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang dilantik untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan meminta meninjau kembali keputusan bertanggal 10 Maret 2017.
Dengan dåsar itu, kelompok 20 bersikap tidak mengambalikan aset sebab aset tersebut adalah fasilitas yang melekat kepada mereka sebagai Kepala SKPA yang masih sah. []