• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tim Hukum Irwandi-Nova Akan Hadiri Persidangan DKPP di Jakarta

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 28/03/2017 - 13:40 WIB
di Hukum
A A
Tim Hukum Irwandi-Nova Akan Hadiri Persidangan DKPP di Jakarta

Irwandi - Nova, Pemenang Pilkada 2017

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Pasca pengaduan pada tanggal Senin 6 Februari 2017 dengan nomor aduan 31/VI-P/L- DKPP/2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang ke 1 pada tanggal 31 Maret di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Salah satu Pengadu sekaligus Sekretaris Tim Irwandi Nova Iqbal Farabi, S.H, dalam Siaran Persnya ke pada Media, Selasa (28/3) siang.

Pada tanggal 21 Maret 2017, Sekretariat Bersama Tim Irwandi Nova menrima surat panggilan sidang dari Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP) dengan nomor Panggilan Sidang Nomor 0531/DKPP/SJ/PP.00/III/2017 dengan agenda “Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan jawab Teradu.

Keputusan Panwaslih Aceh yang tidak melanjutkan laporan Tim Hukum Irwandi-Nova sampai saat ini, terkait penghinaan dan fitnah dari CAGUB Aceh Paslon 5. Tim Irwandi-Nova telah melaporkan Panwaslih Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Iqbal Farabi, S.H, Mohd. Jully Fuady, S.H. Syahminan Zakaria, SH.I.M.H, Asiah Uzia dan Hendri Rachmadani, S.H bernomor 31/VI-P/L-DKPP/2017 itu telah diterima DKPP pada Senin 6 Februari jam 14.44 WIB.

Pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum, karena Panwaslih Aceh sudah bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu Paslon. Menurut Iqbal Farabi, salah satu Pengadu, alasan Panwaslih Aceh yang menyebutkan bahwa laporan Tim Irwandi Nova sudah daluarsa atau melewati masa lapor merupakan kekeliruan hukum dan pelanggaran etik. Iqbal Farabi menambahkan bahwa yang diadukan adalah pelanggaran etik karena ketidak profesional para Panwaslih, “Kami menunggu dan mengawal proses di DKPP dan kami akan ikuti sesuai ketentuan undang-undang”, ujar Mohd.Iqbal Farabi.

BACAAN LAINNYA

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

12/04/2021 - 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB

Tanggal 23 Januari 2017 Panwaslih Aceh Tidak Bersedia Terima Laporan

Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh CAGUB No 5 terjadi dalam kampanye di Lapangan Keuniree Sigli pada tanggal 17 Januari 2016 antara jam 15.00-17.00. H Muzakkir Manaf cagub No 5 dihadapan ribuan massa menyebutkan Irwandi Yusuf dengan kata-kata kotor dan menuduh telah menyalahgunakan dana eks kombatan dengan bahasa yang kasar.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengawasan Pemilu pasal (28) yang menyebutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, sesuai penuturan Iqbal Farabi, salah seorang pelapor pada tangggal 23 Januari 2017 Tim Hukum Irwandi Novamendatangi kantor Panwaslih Aceh untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Namun pada saat itu tidak ada seorang-pun anggota Panwaslih Aceh di kantor. Salah sorang anggota Panwaslih yang dihubungi lewat telepon menyatakan tidak bisa kembali ke kantor serta tidak bisa menerima laporan hari itu, karena mereka sedang ada acara diluar. Dalam pembicaraan tersebut, anggota Panwaslih Aceh tersebut juga menyarankan agar untuk kembali besok harinya.

Mengingat esok hari atau tanggal 24 Januari 2017, sesuai Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang menyebutkan laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.

Berdasarkan pasal ini, masih dalam batas tenggat 7 (tujuh) hari masa pelaporan sesuai pernyataan Pelapor dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Pelapor mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut pada tanggal 18 Januari 2017, maka Tim Hukum Irwandi-Nova memutuskan kembali ke Panwaslih Aceh esok hari –nya dan laporan diterima Panwaslih. Setelah laporan diterima selanjutnya pihak Panwaslih Aceh melakukan pengambilan sumpah dan pemeriksaan Pelapor dan para Saksi. Semua hasil pemeriksaan itu tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi, termasuk pernyataan Pelapor yang mengetahui pelanggaran pada tanggal 18 Januari 2017.

Oleh karena itu keputusan Panwaslih Aceh yang tidak melanjutkan laporan itu semata-mata karena laporan sudah melewati batas waktu merupakan keputusan sangat berani dan sama sekali mengada-ada. “Tim Irwandi-Nova merasa di zalimi oleh Panwaslih Aceh yang telah bertindak tidak adil dan memaksakan pandangan hukum yang keliru sehingga memunculkan dugaan pelanggaran etik dan ketidakpastian hukum” ujar Iqbal Farabi. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

“Nyepi”

Selanjutnya

Irwandi Yusuf Sampaikan Pesan Menyentuh: Tolong Bikin Bahagia Anak Kanker

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Irwandi Yusuf Sampaikan Pesan Menyentuh: Tolong Bikin Bahagia Anak Kanker

Irwandi Yusuf Sampaikan Pesan Menyentuh: Tolong Bikin Bahagia Anak Kanker

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.
EKOBIS

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh
BERITA

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Teuku Hendra Keumala
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.