• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dekan Fakultas Hukum: Polemik Mutasi Aceh Harus Dibebaskan dari Jebakan Teks Hukum

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 30/03/2017 - 07:34 WIB
di Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Polemik mutasi Doto Zaini harus segera diatasi dengan pendekatan hukum yang lebih konprehensif, sebab pendekatan hukum normatif tidak ada ujungnya antara legal dan ilegal mutasi 10 Maret 2017 yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.

“Kalau tidak diakhiri, maka kevakuman pemerintahan akan terjadi, dan otomatis memacetkan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan,” sebut Wiratmadinata, Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Kamis (30/3) saat dimintai pandangannya terkait mutasi yang dilakukan oleh salah satu calon gubernur petahana, Zaini Abdullah dipenghujung masa kerjanya sebagai gubernur Aceh.

Menurut mentan aktivis HAM dan Perdamaian yang akrab disapa Wira, polemik legal atau ilegal bagai diskusi humoris “mana duluan telur atau ayam.” Tidak akan berkesudahan, malah yang ada kesusahan. “Penyebabnya karena kesalahan dalam memahami paradigma hukum pelaksanaan kewenangan Otonomi Khusus Pemerintah Aceh, khususnya dalam soal pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terjebak pada perdebatan tekstual hukum semata.

Selama ini, dalam pencermatannya, baik pihak yang menyatakan tindakan Zaini Abdullah sah dan yang menganggap tidak sah, sama-sama berbasis pada teks normatif hukum tanpa melihat pada asas-asas, prinsip-prinsip dan paradigma pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

BACAAN LAINNYA

Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

02/03/2021 - 06:05 WIB
Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB

Yang lupa didiskusikan adalah bahwa paradigma, prinsip dan asas pelaksanaan otonomi khusus di Aceh itu, termasuk dalam pelaksanaan UUPA harus dilihat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. “Prinsip ini juga sudah disepakati sejak MoU Helsinki ditandatangani dan UUPA diterbitkan,” sebutnya lagi.

Wira menambahkan, sebagai negara kesatuan sifat dari pemerintahan Republik Indonesia itu memang sentralistik, dimana otonomi daerah sifatnya bukan pembagian kekuasan, melainkan pelimpahan kewenangan. Hal ini sangat berbeda dengan model otonomi yang sifatnya federatif.

Artinya, bahwa otonomi khusus di Aceh tidak bisa dilihat dalam pendekatan pemisahan kekuasaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, melainkan pelimpahan kewenangan Pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintahan Aceh.

Di dalam UUPA, menurut Wira juga tidak ada pelimpahan kewenangan khusus tentang sistim kepegawaian nasional, karena hal itu mengikut UU ASN. Dengan demikian, urusan kepegawaian yang tidak diatur secara khusus di dalam UUPA maka sifatnya Lex Generalis dibawah otoritas Kementrian Dalam Negeri.

Dengan pendekatan paradigma negara kesatuan maka surat dari Menteri Dalam Negeri bersifat otoritatif dan memiliki legitimasi sebagai pemerintahan atasan untuk meminta Gubernur Aceh tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/004/2017 Tanggal 10 Maret 2017. Karena ASN itu mengatur urusan kepegawaian secara nasional yang tidak diatur khusus di dalam UUPA.

“Sehingga tidaklah tepat argumen administratif yang disampaikan oleh Biro Hukum Pemda Aceh, bahwa hal itu harus diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini kan sifatnya arahan dari otoritas lebih tinggi kepada otoritas lebih rendah dalam hal kepegawaian, bukan gugatan dari bawahan atau aparatur atas adanya surat keputusan dari Gubernur sebagai pejabat tata usaha Negara,” tekan Wira mendudukkan soalan solusi mengatasi mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya mendapat kesan bahwa, Zaini Abdullah mendengarkan advis dari Prof. Ryaas Rasyid, yang menekankan betul bahwa Pemerintah Pusat tidak boleh mencampuri urusan Pemerintahan Aceh. Prof., Ryaas mungkin lupa atau sengaja tidak menyampaikan, bahwa paradigma otonomi khusus itu adalah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Ryaas Rasyid bicara dalam pendekatan Negara Federasi sesuai dengan cita-citanya sejak lama. Kita tahu bahwa Ryaas Rasyid sangat gandrung pada negara federasi,” jelas Wira lagi.

Wira menekankan sekali lagi bahwa dirinya sengaja tidak mau lagi menyinggung perdebatan normatif hukum berbasis teks hukum terkait polemik ini, pertama karena memang secara normatif juga sudah sangat jelas, dan kedua, apabila argument-argumen yang berlawanan terus diajukan sehingga tidak ada penyelesaiaan, ia menyarankan agar polemik ini naik pada tingkat pengertian paradigma, prinsip dan asas otonomi khusus itu sendiri.

“Saya harus ingatkan bahwa norma hukum itu levelnya paling rendah dalam struktur ilmu hukum, di atasnya masih ada asas, prinsip, nilai dan paradigma. Bila kita buntu dalam ruang normatif, kita harus cari asas, prinsip dan paradigmanya,” pungkas Wiratmadinata. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Umat Kristen di Banda Aceh Ikut KKR

Selanjutnya

Mimpi Satpol PP Aceh Jadi PNS Ditelan Langit

BACAAN LAINNYA

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Ilustrasi. Ist.

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Acara Istri Kapolda Bukan Anggota Polisi

Minggu, 21/02/2021 - 06:49 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Mimpi Satpol PP Aceh Jadi PNS Ditelan Langit

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE
Politik

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

Muhajir Juli
02/03/2021

Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Syafrizal
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.