ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Abdullah, bukan nama sebenarnya, terkejut ketika Surat Perjanjian Kerja di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP – WH) disodorkan kepadanya. Dalam surat berisi enam pasal itu tercantum status yang tidak dibayangkan, tenaga bakti.
Lelaki yang sudah tidak muda lagi itu sekejap menarik nafas, membayangkan nasib di negeri bertuah Aceh. Harapannya menjadi Pegawai Negeri Sipil bagai mimpi ditelan langit.
Abdullah kembali membaca naskah ditangannya yang mulai gemetar bersebab geram yang sangat. Tapi, kemana nasib hendak diadu?
Padahal, sebelumnya dirinya dan rekan-rekannya yang mencapai 893 orang adalah Tenaga Kontrak bergaji Rp 2.200.000,-
Pernah, pada 2015 rekan-rekan Abdullah yang ada di Jakarta melakukan unjuk rasa hingga ke depan Istana Merdeka, menuntut untuk diangkat sebagai PNS. Tapi, dalam surat perjanjian yang dipegangnya, pada Pasal 6 malah ditegaskan jika Pihak Pertama (Kepala Satpol PP – WH) tidak berkewajiban mengusulkan Pihak Kedua menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Suasana bagai begitu kejam dirasakan oleh Abdullah. “Teman-teman lain juga kecewa dengan status baru sebagai tenaga bakti ini, dan banyak yang belum.mengembalikan Surat Perjanjian berstatus tenaga bakti,” sebut Abdullah dengan suara lirih.
Padahal, menurut UU ASN Satpol PP sudah harus PNS, dan itu harusnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2016, dua tahun sejak UU ASN disahkan. Dalam UU ASN hanya dikenal dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS atau PPPK.
“Jika tenaga bakti, maka kami ini orang hukum yang cacat hukum, dan sebagai tenaga bakti tidak sah juga memperoleh gaji bersumber APBA, namanya saja kerja bakti atau sukarela,” sebut Abdullah kesal.
Dalam PP 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebut Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah menegakkan Perda (Aceh – Qanun) atau Keputusan Kepala Daerah. Tugasnya meliputi penertiban nonyustisial. Jika menemukan tindak pidana, melaporkannya ke Polisi.
“Baru-baru ini ada surat gubernur soal permintaan dikembalikan aset pada Kepala SKPA yang beliau copot, salah satu tembusannya untuk Satpol PP, kalau begini status kami, leumoh aneuk muda, lumpo gadoh lam langet,” canda Abdullah mencoba untuk tetap bisa tersenyum sambil melempar pandangan menerawang.
Entah apa yang dipikirkan, hanya Allah yang tahu seraya berharap pimpinan DPRA dapat meninjau kebijakan dilingkungan Pemerintah Aceh ini. []