ACEHTREND.CO,Banda Aceh-Polemik tentang PP No. 5 Tahun 2017 terus menuai bola panas dari kalangan aktivis mahasiswa. Kali ini Forum Kota Sabang Kreatif dan Aktif (KOSAKATA) juga ikut andil dalam persoalan tersebut. Ketua forum KOSAKATA, Aulia Riza menilai PP No. 5 Tahun 2017 tersebut sarat dengan kepentingan elit. Hal tersebut terlihat dari kebijakan sepihak yang diambil Plt. Gubernur Aceh Soedarmo yang terkesan tergesa-gesa dalam mengusulkan konsorsium BUMN menjadi pengusul KEK Arun.
Ia menyebutkan Pemerintah Aceh adalah pengusul atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama pemerintah Aceh. Aulia Riza berpendapat bahwa, apa yang dilakukan Plt Gubernur Aceh saat itu, justru membuat masyarakat Aceh kembali kecewa.
“Saya dan masyarakat Aceh merasa kecewa terhadap kebijakan sepihak bapak Soedarmoe yang kelihatannya memiliki misi khusus,” Kata Aulia melalui siaran persnya, Rabu (29/3/2017)
Ia menilai justru hal tersebut menimbulkan kecurigaan kembali masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, yang berdampak pada keberlanjutan perdamaian di Aceh.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Soedarmo membuat masyarakat Aceh prihatin dan curiga kembali terhadap pemerintah pusat. Ini akan berpengaruh terhadap proses perdamaian yang selama ini sudah berjalan harmonis,” ujarnya.
Selain mengkritisi kebijakan sepihak Soedarmo, Aulia Riza yang juga mahasiswa FISIP Unsyiah menawarkan solusi atas persoalan yang sedang bergulir ini. Dia berpendapat bahwa Presiden Jokowi punya visi dan misi yang baik untuk Aceh, untuk itu dia berharap agar apa yang digaungkan bapak presiden tentang pemerataan pembangunan dan penuntasan kemiskinan dapat diambil melalui kebijaksanaan beliau dengan merevisi PP No. 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe. Dari sebelumnya diusul oleh konsorsium BUMN menjadi Pemerintah Aceh sebagai pengusul.
“Kebijakan bapak Presidek Jokowi pastinya punya visi misi yang baik untuk pembangunan Aceh. Apalagi beliau selama ini menggaungkan tentang pemerataan pembangunan dan penuntasan kemiskinan di Aceh, maka langkah konkritnya untuk Aceh salah satunya dengan merevisi PP no 5 tahun 2017,” tutupnya.