• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Siapa yang Mendorong Doto Zaini Menuju Pemakzulan?

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 31/03/2017 - 14:03 WIB
di KoPI Sore
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

DPR Aceh akhirnya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menonaktifkan sementara dr Zaini Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Aceh. Sekiranya Mendagri merestui, siapa yang tega mendorong Doto Zaini menuju pemakzulan?

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh masih saja yakin bahwa langkah mutasi terakhir legal. Terkini, Gubernur Aceh meminjam penegasan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Aceh harus berpegang teguh pada UUPA.

Hal itu diyakini Gubernur Aceh bahwa terkait mutasi juga harus mengacu UUPA. Sebelumnya, Gubernur juga sangat maksimal diyakinkan bahwa langkah mutasi sudah legal, dan jika ada yang tidak berkenan dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN. Bahkan diyakinkan pula bahwa tidak ada pihak yang bisa membatalkan putusan Gubernur.

Padahal, pihak Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi plus mengikutsertakan Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda sudah mengingatkan Gubernur bahwa permintaan persetujuan tertulis dari Mendagri terkait rencana mutasi belum mendapatkan persetujuan tertulis bersebab mutasi belum sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam UU ASN.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

03/03/2021 - 14:03 WIB
Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

03/03/2021 - 13:13 WIB
aceHTrend.com

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

03/03/2021 - 12:35 WIB
aceHTrend.com

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

03/03/2021 - 12:13 WIB

Dan, Mendagri melalui Dirjen Otda meminta Gubernur Aceh untuk memperbaiki putusan mutasi 10 Maret 2017. Hanya saja, sampai saat ini Gubernur Aceh masih belum melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan ini menjadi bidikan yang berpotensi hadirnya pendapat DPRA bahwa Gubernur Aceh didakwa melanggar sumpah/janji dan kewajiban gubernur.

Sebelumnya, DPRA melalui suratnya nomor: 161/779 sudah meminta gubernur meninjau kembali, mencabut, dan membatalkan keputusannya terhadap pengangkatan 33 pejabat baru tersebut, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. 

Kini, DPRA menilai sikap Gubernur Aceh yang juga belum patuh berpotensi terjadinya kegaduhan politik, kekacauan birokrasi, dan lemahnya pelayanan publik, serta rendahnya kewibawaan pemerintah di Aceh saat ini, dan bisa jadi akhirnya dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Permintaan DPRA kepada Mendagri untuk menonaktifkan sementara itu masih lunak, dan lebih bernada peringatan. Sebab, jika ditelusuri lebih dalam, sangat mungkin Doto Zaini dimakzulkan dengan alasan melanggar sumpah/janji dan kewajiban gubernur.

Sebagaimana diketahui, Gubernur bersumpah/janji untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, dan berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Patut diingatkan bahwa salah satu tugas DPRA berdasarkan Pasal 23 UUPA adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Terkait pemberhentian, Pasal 48 ayat (1) huruf c UUPA ditegaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur bisa diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji gubernur, tidak melaksanakan kewajiban gubernur (Pasal 48 ayat (2) huruf d, dan e).

Dakwaan DPRA bahwa Gubernur telah melanggar sumpah/janji dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur ditempuh melalui pendapat bersama yang disetujui dalam Rapat Paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3/4 anggota DPRA.

Lalu, DPRA meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Pendapat DPRA dalam waktu 30 hari, dan putusan MA bersifat final.

Apabila MA memutuskan benar pendapat DPRA, maka DPRA menggelar Rapat Paripurna DPRA yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota. Dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRA yang hadir. Usul pemberhentian gubernur disampaikan kepada presiden. Dan, Presiden, dalam waktu 30 hari memproses usul pemberhentian gubernur.

Pertanyaannya, siapa yang mendorong Doto Zaini memasukk perangkap pemakzulan? Siapapun itu, solusi bijak yang menyelamatkan wibawa dan mengembalikan keadaan kesediakala, adalah merespons surat DPRA dan Mendagri yang meminta Gubernur Aceh meninjau kembali Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret yang mengangkat 33 pejabat baru. Atau, Mendagri dengan kewenangan yang ada pada Pasal 33 ayat (3) UU Administrasi Negara dan Pasal 33 ayat (2) UU ASN dapat segera mencabut dan/atau membatalkan keputusan gubernur Aceh agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. []

Coretan Kopi Sore ini merespon berita HL di Serambi Indonesia berjudul Mendagri Diminta Nonaktifkan Zaini.

Amrullah Lamreh, Perantau di Negeri Sultan, Yogyakarta, peminat kopi Gayo dikala sore tiba, sambil mengikuti warta keacehan.

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Menanti Putusan Dismissal MK, Siapa Saja yang Melangkah ke Persidangan Berikutnya? 

Selanjutnya

DKPP Sidangkan Pengaduan Tim Irwandi – Nova

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
KoPI Sore

Segarnya Lincah U Groh Indrapuri

Minggu, 05/08/2018 - 19:01 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

Bulan di Atas Langit Bappeda Aceh

Sabtu, 07/04/2018 - 16:12 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

AHY Kunjungi “Kota Emping”, Abusyik Berterimakasih

Selasa, 14/11/2017 - 17:58 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

Baca Konstitusi Yuk!

Jumat, 03/11/2017 - 16:58 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

12 Tahun Damai: “Saatnya Bangga Menjadi Aceh”

Selasa, 15/08/2017 - 18:08 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

MRB dan Proyek Gagal Paham

Kamis, 01/06/2017 - 16:56 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

Special One untuk Partai Nasional Aceh

Minggu, 30/04/2017 - 16:32 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

Deng Xiaoping dan Doto Zaini

Kamis, 20/04/2017 - 15:43 WIB
aceHTrend.com
KoPI Sore

Habis Sudah Meuligo Sultan

Minggu, 16/04/2017 - 19:17 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

DKPP Sidangkan Pengaduan Tim Irwandi - Nova

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.
Kesehatan

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.
Anak

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

Muhajir Juli
03/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Sadri Ondang Jaya
03/03/2021

aceHTrend.com
OPINI

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.