ACEHTREND.CO, Meulaboh- DPRK Aceh Barat meminta pihak Satpol PP dan WH serta dinas terkait untuk lebih peduli terhadap hewan ternak yang selama ini kerap berkeliaran di kota Meulaboh.
Desakan itu disampaikan politisi Partai Aceh (PA), Banta Lidan S.Pd.I. Senin (3/4/2017) siang, di Meulaboh.
“Menyangkut pemeliharan ternak, semua telah diatur dalam qanun penertiban pemeliharaan ternak. Itu sudah ada. Cuma dalam realisasi masih terlihat lemah,” ujar Banta Lidan.
Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Satpol PP agar lebih tegas menjalankan qanun nomor 3 tahun 2013, tentang penertiban pemeliharaan ternak. Supaya hewan ternak tidak lagi berkeliaran sehingga mengganggu tempat-tempat keramaian seperti di jalan raya.
“Jika memang ada kendala dalam peneraparan atau kita perlu duduk bersama. Kami siap. Mari kita temukan solusi yang terbaik dalam menertibkan hewan terutama di kawasan kota,” kata Banta Lidan.
Banta Lidan serius mengajak para pihak untuk penerapan qanun peternakan, selain untuk menciptakan kebersihan dan keindahan lingkungan, juga kenyamana bagi pengguna jalan.
Pengaturan pemeliharaan hewan ternak dirincikan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013, Tentang penertiban pemeliharaan ternak. Pasal 5, Ayat 1 tertera. Setiap orang yang memelihara hewan ternak wajib menjaga dan tidak menampak/melepas ternak dalam kota, jalan umum, tempat umum dan tempat yang dilarang lainnya.
Selain itu, Pasal 8 poin c menyebutkan, peternak dilarang melepas ternaknya sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan.
Sebagaimana didalam pasal-pasal selanjutnya. Jika kedapatan ternak berkeliaran, maka pihak Satpol PP dan WH dapat menangkap dan mengurung ternak tersebut disuatu tempat. Pemilik dapat mengambil ternaknya dalam jangka waktu paling lama 10 hari, dan memperlihatkan surat kepemiliakan disertakan uang tembusan.
Petugas dalam melakukan penertiban dilarang bertindak diskriminasi terhadap pemilik ternak. Petugas juga dilarang menjadi pembeli atas ternak yang dilelang.