ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perkara Pilkada yang dimohon oleh pasangan Tu Sop dan Dokter Pur memastikan pasangan calon Saifannur dan Muzakkar A Gani final sebagai pemenang di Pilkada 2017.
Ketua KIP Bireuen, Muhtaruddin melalui pesan singkat memastikan bahwa permohonan yang diajukan paslon nomor 3 tidak dapat diterima.
“Selamat kepada Saifannur dan Muzakkar yang sudah menang, dan saya pesankan agar keduanya fokus membangun Bireuen, dan saya percaya keduanya cukup mampu menjalankan amanah sebagai bupati dan wakil bupati Bireuen,” kata Sulaiman Abda, Senin (3/4) di Banda Aceh.
Sulaiman mengajak semua masyarakat di Bireuen untuk bersatu padu kembali dan melepaskan semua perbedaan yang pernah ada dan terjadi di musim pilkada. “Bersatu kembali sebab ada kerja berat yang menunggu dan itu butuh dukungan dan kerjasama semua pihak,” ajaknya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon bupati Bireuen pada Pilkada 2017, Saifannur dan Muzakkar A Gani tidak berjalan mulus. Saifannur sempat tidak lulus tes kesehatan sehingga membuat Saifannur melakukan gugatan hingga akhirnya Mahkamah Agung memerintahkan KIP Bireuen untuk memasukkan Saifannur dan Muzakkar A Gani sebagai pasangan calon.
Paska pemungutan suara, paslon nomor urut 3 mengajukan gugatan sengketa Pilkada dan sempat melaporkan komisioner KIP ke DKPP. []