• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Gugatan Mualem – TA Khalid Kandas di MK

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 04/04/2017 - 12:24 WIB
di Pilkada 2017
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Paslon Muzakkir Manaf – TA. Khaled terhadap sengketa hasil pilkada Aceh 2017 merupakan keputusan hukum final dan mengikat. Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini.

Adapun alasan Mahkamah menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima adalah karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya Ambang Batas perolehan suara untuk provinsi Aceh yaitu 1,5 persen. Dimana selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.

“Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh,” kata Sayuti Abubakar dalam rilisnya, Selasa (4/4).

Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022. “Dan mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh,” tambah Sayuti.

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB
Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB

Lebih lanjut disebut: “Kita sangat apresiatif bagi paslon pemohon dimana mereka dan kita semua telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan, dan dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.”

Sayuti mengakui, walau terjadinya beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, namun masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik. Dan ini tidak terlepas dari kesigapan aparat keamanan dalam melakukan respon terpadu dan terukur dari setiap insiden yang bisa mengganggu pilkada Aceh.

Hal terpenting dari semua proses hukum yang kita jalani sampai adanya keputusan ini, adalah kita telah memberikan edukasi politik dan hukum yang baik bagi rakyat Aceh.

“Kami menghimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan selama ini dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik.”

“Terima kasih kami ucapkan kepada KIP Aceh dan KIP Kab/Kota dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara, Panwaslih, aparat keamanan baik Polri maupun TNI dan seluruh instansi terkait lainnya. Juga kepada semua pasangan calon beserta Tim pemenangannya serta semua pihak yang telah berkonstribusi terwujudnya pilkada Aceh yang baik, aman dan damai. Salam PILKADA HALAL,” tulis Sayuti Abubakar, SH, MH dalam rilisnya.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB s.d 11.15 WIB, bertempat di Ruang Sidang Panel II Lantai 2 Mahkamah Konstitusi Jl. Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat.

Akankah Mualem dan TA Khalid akan segera menyatakan menerima putusan MK sebagaimana Irwandi pernah mengatakan menerima putusan MK pada 2012?

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Terpilih Secara Aklamasi, Usman A Jalil Pimpin PNA Pidie Jaya

Selanjutnya

Gertak Sambal Azhari Cage

BACAAN LAINNYA

Aryos Nivada
Pilkada 2017

Aryos: Politik Uang di Gayo Lues Harus Diusut Tuntas

Selasa, 25/04/2017 - 04:52 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Rapat Paripurna Istimewa DPRK Nagan Raya Tetapkan H.M.Jamin Idham,SE – Chalidin,SE Sebagai Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 11/04/2017 - 14:19 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Juragan: Besok Paripurna Istimewa Penetapan Bupati/Wabup Nagan Raya Terpilih

Senin, 10/04/2017 - 11:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Breaking News: Rapat BAMUS DPRK Nagan Raya Terkait Jadwal Paripurna Bupati Terpilih Sedang Berlangsung

Senin, 10/04/2017 - 11:08 WIB
aceHTrend.com
Pilkada 2017

Cek Mad – Sidom Peng Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

Jumat, 07/04/2017 - 23:28 WIB
Selebrasi Pasangan Irwandi-Nova Setelah Konferensi Pers
Pilkada 2017

KIP Aceh Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2017

Jumat, 07/04/2017 - 13:59 WIB
Saifannur bersama cucu Shahla Tasneem Ziaurrahman
Pilkada 2017

Bupati Terpilih Bilang Bireuen Butuh Energi Kebersamaan

Jumat, 07/04/2017 - 08:41 WIB
aceHTrend.com
Pilkada 2017

KIP Nagan Raya Serahkan Hasil Pleno Penetapan Bupati /Wabup Terpilih Kepada DPRK

Kamis, 06/04/2017 - 18:36 WIB
aceHTrend.com
Pilkada 2017

Besok Saifannur – Muzakkar Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati, KIP Bireuen Undang Semua Paslon

Rabu, 05/04/2017 - 19:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Azhari Cage. Sumber foto: Layar Berita.com

Gertak Sambal Azhari Cage

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.