ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Hari ini, Selasa 14 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan menyatakan bahwa tidak dapat diterimanya permohonan pasangan calon (paslon) Muzakkir Manaf-TA. Khaled terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh, 15 Februari 2017. Putusan hukum ini bersifat final dan mengikat serta menjadi akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung.
Hakim berpendapat permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya ambang batas sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016. Adapun selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah hampir mencapai 6 persen. Dengan keputusan MK tersebut, maka sudah jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Periode 2017-2022.
Berdasarkan keputusan ini Ketua Umum PW KAMMI Aceh Tuanku Muhammad mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk dapat menerima Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk 5 tahun kedepan. Saatnya kita lupakan segala perselisihan, perdebatan, dan pertikaian selama proses pilkada berlangsung. Aceh sudah memiliki pemimpin baru dan itu harus diterima.
Oleh karena itu, sudah saatnya rakyat Aceh bersatu dan jangan berkotak-kotak untuk bagaimana fokus membangun Aceh kedepannya. Dengan adanya dukungan rakyat maka kepemimpinan Aceh dibawah Irwandi-Nova akan lebih mudah dalam bekerja.
“Satukan Hati Satukan pilihan untuk fokus membangun Aceh yang lebih baik,” tulis Tuanku Muhammad, S. Pd. I, Ketua Umum PW KAMMI Aceh dalam rilis yang dikirim ke redaksi aceHTrend, Selasa (4/4) jelang sore. []