ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Aceh pada selasa (4/4), maka secara hukum Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dinyatakan sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Keputusan MK ini merupakan final dan mengikat, dan juga bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan Pilkada yang sedang berlangsung sampai pemenang ditetapkan oleh KIP Aceh nantinya.
Dengan adanya keputusan ini, maka semua pihak perlu untuk menjadikan pertarungan yang pernah terjadi sebagai sejarah dan bahan introspeksi bagi semua kita. Saatnya meninggalkan semua perbedaan dan mari berfikir dan bertindak untuk persatuan.
Hal yang paling membanggakan sebenarnya adalah pilkada Aceh berlangsung aman dan damai dibandingkan dengan pilkada periode lalu. Walau terjadi beberapa insiden kekerasan antar paslon, baik bup/wabup, walkot/wawalkot sampai gub/wagub, namun alhamdulillah tidak ada korban nyawa. Dan semua pihak bisa melihat bagaimana Aceh menjaga dirinya sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik yang terus berproses.
Semua pihak, terutama paslon pemohon “gugatan hasil” harus menerima hasil ini sebagai bagian dalam mewujudkan dan menjaga cita-cita perdamaian kita. Proses ini sudah memberikan edukasi politik dan hukum yang baik bagi masyarakat Aceh, bahwa hukum adalah mahkota dari semua permasalahan yang kita hadapi.
Kepada pihak yang menang, kita harapkan bisa terus menggalang rekonsiliasi tidak hanya dengan satu pihak tertentu, melainkan dengan semua stackholder di Aceh demi mewujudkan masa depan Aceh yang berperadaban.
“Kami mengucapkan selamat kepada penyelenggara (KIP) disemua levelnya, Panwaslih, aparat keamanan Polri/TNI yang sangat profesional, serta semua pihak yang telah berkonstribusi besar dlm mewujudkan pilkada Aceh yang damai,” tukis Muhammad. MTA,Wakil Ketua KKR Aceh dalam rilisnya yang diterima redaksi aceHTrend, Selasa (4/4) sore. []