• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pengamat: Paska Putusan Sengketa Pilkada Aceh, Kedudukan UUPA Semakin Terjepit

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 04/04/2017 - 20:23 WIB
di ULASAN
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO,.Jakarta – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra menilai putusan Mahakamah Konstitusi yang menolak 9 permohonan yang diajukan oleh para pemohon dari 10 permohonan yang dilayangkan ke mahkamah konstitusi, semakin menegaskan bahwa kedudukan UUPA yang saat ini berlaku sebagai norma hukum yang khusus di Aceh itu  semakin terjepit.

Erlanda yang sejak awal memprediksikan putusan MK itu akan bermuara pada penolakan 9 putusan ini mengatakan, “MK saat ini tidak  mungkin mengesampingkan keberlakuan Pasal 158 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena hal itu merupakan syarat formilnya.

“MK itu pasti mempergunakan ketentuan ini terlebih dahulu, sebab MK itu sudah pernah memutuskan  persoalan syarat formil ini melalui putusan MK No. 58/PUU-XIII/2015  tentang syarat formil pengajuan sengketa yang dicantumkan didalam Pasal 158 UU Pilkada, tidak mungkin MK itu mengesampingkan putusannya sendiri.”

Walaupun memang disatu sisi persoalan ini menjadi perdebatan dikalangan ahli hukum yang berpendapat bahwa hal itu tidak berlaku bagi Aceh karena ada ketentuan khususnya melalui UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, namun bukan berarti ketentuan terkait dengan syarat formal yang diatur didalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu tidak berlaku.

BACAAN LAINNYA

Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB
Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

03/03/2021 - 13:13 WIB
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

03/03/2021 - 12:09 WIB
Rektor University Malaya Professor Dato' Ir. Dr. Mohd Hamdi Abd Shukor memberikan apresiasi atas pencapaian Universitas Syiah Kuala yang telah berkembang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk 500 Besar Asia, Rektor University Malaya Puji Prestasi USK

03/03/2021 - 06:31 WIB

“lihat saja putusan sengketa Muzakir Manaf dan TA Khalid kemarin, MK itu menilai permohonan pemohon terkait dengan ketentuan khusus UUPA itu  tidak ada hubungannya dengan “lex specialis” dan “lex generalis”, andaikatapun ada terkait dengan perihal lex specialis itu bukan berarti ketentuan lex generalis disitu tidak berlaku, sepanjang hal itu tidak diatur didalam lex specialis ketentuan lex generalis itu tetap berlaku, dan itu jelas pendapat MK, bukan pendapat saya, bisa dilihat didalam putusan MK kemarin di halaman 85.

Walaupun memang disisi lain, MK itu terkesan mengabaikan permohonan pemohon dan tidak mempertimbangkan keadilan substansial yang diajukan pemohon, dan condong mempergunakan  keadilan yang sifatnya prosedural saja melalui syarat formil, namun putusan itu tetap harus dianggap benar.

Karena  memang ada istilah hukum yang menyebutkan bahwa “res judicata pro veritate habetur”, apa yang diputus hakim itu harus dianggap benar, karena memang hakim itu yang menggali kebenaran dan menetapkan keadilan diatas kebenaran.

Meskipun disisi lain, menurut Erlanda keputusan kemarin itu sebenarnya lebih memberikan pelajaran kepada kita bahwa UUPA itu ternyata tidak selamanya sakral dimata hukum, ada pengaturan-pengaturan baru yang lebih relevan yang terkadang tidak terakomodir lagi didalam UUPA yang juga sama sakralnya dengan UUPA, sehingga butuh perevisian atau perbaikan yang lebih relevan untuk penguatan UUPA itu sendiri.

Lihat saja dasar pertimbangan UUPA itu sendiri, hampir keseluruhan dasar hukum menimbangnya sudah direvisi baik terkait undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang tentang pemerintah daerah, dan undang-undang tentang partai politik, semuanya telah mengalami perubahan.

Begitu juga terkait dengan pelaksanaan pilkada itu sendiri juga telah mengalami beberapa kali perubahan, banyak hal yang tidak diakomodir UUPA saat ini termasuk perihal  cuti petahana kemarin itu juga hanya diatur di UU Pilkada  bukan di UUPA.

Persoalan inilah yang menurut Erlanda, harus segera disadari oleh para elit politik kita saat ini. “UUPA kita ada kelemahannya dan ini yang harus segera diperbaiki oleh para elit politik Aceh kedepannya”, jangan selalu terpaku pada penafsiran lex specialissemata, ada  dua adigium hukum perundang-undangan lainnya yang berkaitan satu sama lain, yakni lex superior dan lex posterior, ketentuan hukum yang sifatnya lebih tinggi dan ketentuan hukum yang sifatnya lebih baru, ini juga harus diperhatikan.

Bahkan dalam konteks hukum modern saat ini ada dua adegium baru yang dikenal di kalangan ahli hukum, walaupun adegium ini tidak semua ahli hukum dapat memahami konteks ini, seperti adigium “lex superior generalis derogat legi infriori” (undang-undang atau norma umum yang superior dapat menghapus norma khusus), dan “lex prior specialis derogat legi posteriori generali” (undang-undang atau norma khusus terdahulu dapat menghapus norma umum yang dibuat kemudian).

Sebagaimana halnya, putusan MK kemarin terhadap sengketa pilkada Aceh yang cendrung mempergunakan adegium hukum baru yakni “lex superior generalis derogat legi infriori” (undang-undang atau norma umum yang superior dapat menghapus norma khusus), untuk itu elit politik di Aceh setidaknya harus segera berbenah melepaskan ego kepentingan sendiri-sendiri dan harus segera duduk bersama membahas persoalan ini, karena ini penting bagi Aceh.[]

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Mindset Bangun Aceh Ditentukan Pada Keseriusan Membangun Perguruan Tinggi

Selanjutnya

Ilham Saputra, Anak Aceh Kedua Jadi Komisioner di KPU

BACAAN LAINNYA

Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

Jumat, 26/02/2021 - 08:44 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.
ULASAN

Pilkada Aceh di 2022, Mungkinkah?

Jumat, 29/01/2021 - 08:41 WIB
aceHTrend.com

Antara Paya Meuneng dan Pulo Ara

Senin, 11/01/2021 - 09:26 WIB
Penyerahan tanggapan dewan oleh anggota DPRA Irfannusir kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terkait jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap interpelasi dewan, Selasa, 29 September 2020.

Hasil Evaluasi Mendagri, Pokir DPRA Rp2,7 Triliun Tak Direstui! Lalu, untuk Apa Kursi?

Kamis, 07/01/2021 - 19:43 WIB
Sopir truk jungkit intercooler, Isnawi Ishak, Syarif Hidayatullah dan Heri. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.
ULASAN

Para Penyintas Pandemi di Balik Kemudi

Kamis, 12/11/2020 - 20:16 WIB
Asisten II Setda Aceh T. Ahmad Dadek, melaunching program stikering BBM Premiun dan Solar bersubsidi untuk masayarakat, di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). Hanya mobil yang telah ditempeli stiker ini nantinya dapat membeli premiun dan solar bersubsidi di SPBU.
ULASAN

Memagar Moral [Rakyat] Dengan Stiker BBM

Senin, 24/08/2020 - 11:52 WIB
Paket bantuan Pemerintah Aceh kepada penduduk miskin yang terimbas covid-19. [Ist]
ULASAN

Pancacita Biru di Eumpang Breuh “Virus Corona”

Sabtu, 11/04/2020 - 09:23 WIB
Wakil Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani, ketika turun ke lapangan meninjau sejumlah kawasan yang terkena ekses banjir. (Humas)
ULASAN

Siapa yang Berhak Menjadi Wakil Bupati Bireuen?

Kamis, 20/02/2020 - 10:24 WIB
Rafly, seniman Aceh dan anggota DPR RI Fraksi PKS di Senayan. [Muhajir Juli/aceHTrend]
ULASAN

Rafly, dari Ganja Sampai Asa Merajut Rindu

Rabu, 19/02/2020 - 20:07 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Ilham Saputra, Anak Aceh Kedua Jadi Komisioner di KPU

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ketua KADIN Aceh, Makmur Budiman. Ia mendukung penerapan Qanun LKS, tapi pengusaha juga harus diberikan opsi. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

Muhajir Juli
03/03/2021

Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi
BERITA

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

Ahmad Mirza Safwandy
03/03/2021

Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.
Kesehatan

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.
Anak

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

Muhajir Juli
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.