ACEHTREND.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan dismissal menolak permohonan pasangan T. Raja Keumanga – Said Junaidi, karena permohonan perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk di ajukan pemohon di MK.
Dengan demikian pasangan H.Jamin Idham, SE – Chalidin, SE dipastikan sah sebagai bupati Nagan Raya periode 2017 – 2022 karena keputusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Sidang yang di pimpin Arief Hidayat dan 8 hakim konstitusi lainnya dalam amar putusannya MK mengabulkan eksepsi termohon KIP Nagan Raya dan pihak terkait yaitu pasangan H.Jamin Idham – Chalidin terkait kedudukan hukum dari pemohon Teuku Raja Keumangan – Said Junaidi, serta menyatakan permohonan dari pasangan TRK – SaJa tidak dapat di terima.[]