ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Sembilan dari sepuluh perkara perselisihan hasil pilkada sudah diputuskan oleh hakim di Mahkamah Konstitusi, 3-4 April 2017.
Dari sepuluh, hanya satu daerah yang akan dilanjutkan pemeriksaan persidangan, yaitu Gayo Lues. Selebihnya, hakim MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon dengan alasan masing-masing.
Ketua NasDem Aceh yang juga praktisi hukum mengajak semua pihak untuk menerima putusan MK. “Itulah kesempatan yang disediakan oleh undang-undang bagi pencari keadilan melalui jalur hukum, putusan di MK terkait sengketa PHP kepala daerah bersifat final dan mengikat,” jelas Zaini Djalil.
Meski begitu, kata Zaini Djalil kesempatan untuk melakukan perbaikan dan perubahan masih banyak tersedia, seperti kesempatan perbaikan peraturan melalui jalur legislatif dan eksekutif, kesempata kajian, kesempatan membangun kesadaran melalui pendidikan, dan lainnya.
“Kita semua tidak akan berhenti untuk kerja-kerja melakukan restorasi, dan ini akan terus berlanjut dari generasi ke generasi,” sebutnya.
Untuk itu ia mengajak semua kalangan untuk tidak menempuh jalan di luar hukum, aturan dan kepatutan sebab efek dan dampaknya merusak diri sendiri, lingkungan, daerah bahkan negara.
Untuk itu, politisi muda yang akrab dengan semua kalangan itu menyatakan kegembiraannya kepada semua elemen di Aceh yang makin dewasa dalam mensikapi hal-hal yang dipikir mencederai rasa keadilan. “Bersedia menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan adalah indikator kemajuan,” pungkasnya. []