ACEHTREND.CO, Suka Makmue – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya Muhammad Yasin bersama sejumlah komisioner dan turut didampingi ketua Panwaslih Nagan Raya Jufrizal, hari Ini Kamis, (6/4/2017) secara Resmi menyerahkan Surat Keputusan KIP Nagan Raya terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nagan Raya H.Jamin Idham,SE – Chalidin,SE yang ditujukan kepada pimpinan DPRK Nagan Raya di gedung DPRK Nagan Raya, Suka Makmue.
Surat Keputusan dengan No 14/kpts/KIP NR/Tahun 2017 tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Nagan Raya M.Idris, S.Sos, di dampingi sejumlah anggota dewan.
Ketua KIP Nagan Raya M.Yasin mengatakan bahwa kehadiran pihaknya ke gedung dewan hari ini untuk menyerahkan surat keputusan penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada pihak DPRK untuk di ditindaklanjuti dalam sidang paripurna.
“Kami selaku penyelenggara Pilkada Nagan Raya menyerahkan keputusan hasil rapat pleno KIP untuk di bawa ke sidang paripurna dewan, pihak DPRK punya waktu 5 hari untuk menindaklanjuti surat ini,” ujar M.Yasin di dampingi 2 komisioner lainnya yaitu Said Mudhar dan Usman.
Lebih lanjut menurut M.Yasin, surat tersebut harus segera di respon pihak dewan, dan apabila melewati waktu 5 hari kerja tidak ditanggapi maka pihak KIP Nagan Raya akan langsung mengirimkan berkas tersebut ke Gubernur Aceh untuk di ditindaklanjuti segera,” tegas Yasin.
Sementara itu Sekwan DPRK Nagan Raya M.Idris kepada aceHTrend menyampaikan bahwa pihak DPRK menyambut baik surat yang disampaikan KIP kepada pihaknya dan segera membuat telaah untuk di sampaikan ke pimpinan DPRK.
“Saya akan segera membuat telaah kepada pimpinan dewan untuk segera di bahas dalam rapat paripurna dewan dalam waktu dekat,” ujar M.Idris.
Sebelumnya pihak KIP Nagan Raya Sudah melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih pada Selasa, 4 April 2017 lalu di gedung SKB Nagan Raya. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KIP nomor 11/KPPS/KIP/NR/2017 tentang Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2017 yang menempatkan pasangan Jamin Idham – Chalidin dengan perolehan suara terbanyak 44.356 suara atau 45, 85 dari total suara sah, serta Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang PHP kada yang menolak permohonan pasangan Teuku Raja Keumangan – Said Junaidi (TRK- SaJa) yang berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat menghalangi proses penetapan dan pelantikan bupati terpilih.[]