ACEHTREND.CO, Jakarta – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menggugat Pertamina ke Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini terkait dengan penolakan Pertamina memberikan data informasi nama perusahaan pembeli minyak industri di provinsi Aceh pada Pertamina.
“Kami telah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pertamina sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi,” kata Safaruddin, SH, Jumat (7/4).
Pada tanggal 4/2 YARA telah menyurati PPID nya Pertamina tapi tidak diberikan, kemudian tanggal 14 kami surati Atasan PPID nya, juga tidak di berikan, setelah ditunggu sampai 30 hari kerja juga tidak diberikan maka YARA ajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat, di Jakarta.
Informasi yang diminta YARA disebut sebagai bentuk partisipasi pengawasan publik dalam pembangunan. Selama ini, menurut YARA, sering terjadi kelangkaan minyak subsidi di Aceh, padahal Pertamina sudah ada standar jumlah kecukupan minyak subsidi yang beredar dalam masyarakat di suatu tempat, tetapi masih juga terjadi kelangkaan minyak, sementara pemakaian minyak sibsidi oleh masyarakat tidak sampai pada tinggat yang menimbulkan kelangkaan minyak.
“Kami menduga ada perbuatan curang oleh oknum dalam mengambil jatah minyak subsidi,” kata Safar.
Oleh karena itu, YARA meminta data perusahaan yang selama kurun waktu 2010-2016 mengerjakan pembangunam proyek infrastruktur di Aceh, apakah mereka menggunakan minyak industri dalam melaksanakan pekerjaannya, kalau mereka tidak terdaftar sebagai pembeli minyak industri di Pertamina maka dari mana BBM mereka peroleh dalam melaksanakan perkerjaannya. “Untuk itulah kami minta agar pertamina memberikan nama perusahaan pembeli minyak subsidi di Provinsi Aceh,” sebutnya.
Pendaftaran permohonan sengketa di Komisi Informasi Pusat diterima oleh Hafida Riana selaku Kepala Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa pada tanggal 6/4 di Kantor Komisi informasi Pusat. []