• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Mawardi Ismail: Cabut SK Lama, Lakukan Mutasi Sesuai Peraturan, Tetapkan SK Pengganti, Sah!

Risman RachmanRisman Rachman
Rabu, 12/04/2017 - 22:06 WIB
di Sudut Pandang
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Aceh menegaskan bahwa jika memang mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh dibutuhkan maka surat Mendagri dinilai sebagai bentuk persetujuan tertulis tapi harus dengan keputusan baru setelah gubernur mencabut keputusan yang lama.

Hal itu ditegaskan oleh Mawardi Ismail, ahli hukum Unsyiah menerangkan substansi surat Mendagri Nomor 820/1809/83 bertanggal 11 April 2017 yang oleh sebagian orang terkesan “meu wot-wot“, namun isinya oleh Mawardi disebut terang, jelas dan tegas.

“Keputusan baru ditetapkan setelah keputusan lama dicabut terlebih dahulu. Ingat, bukan dengan memperbaiki, juga tidak secara bersamaan, cabut dulu, lalu lakukan mutasi sesuai peraturan perundang-undangan, baru menetapkan kembali keputusan Gubernur Aceh sebagai pengganti atas keputusan lama, baru sah!”, jelasnya, Rabu (12/) sore di Banda Aceh.

Surat yang harus dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan baru/pengganti, yaitu keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Aceh.

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB
Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB

Mawardi mengingatkan peraturan perundang-undangan yang mesti dipedomani dalam melakukan mutasi pejabat, sebagaimana disebut dalam surat Mendagri adalah: untuk promosi harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka, termasuk jika mengikutsertakan tenaga fungsional dari perguruan tinggi, yang juga lebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari instansi induk.

Begitu pula jika melakukan demosi maka harus dengan alasan yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

“Termasuk apabila terdapat jabatan yang lowong agar ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas atau mendayagunakan kembali pejabat eselon II yang ada,” tambah Mawardi menjelaskan isi surat Mendagri agar tidak salah dipahami.

Pejabat Lama Pulih Kembali
Mawardi juga memberi tahu, dengan dicabutnya keputusan yang lama, maka keputusan yang sebelumnya, dengan sendirinya kembali berlaku.

“Jadi, pejabat yang sudah dinon-job-kan, aktif kembali, sedang pejabat yang dilantik pada 10 Maret 2017 dengan sendirinya batal, dan semuanya akan terang setelah gubernur menetapkan keputusan pengganti usai menjalankan mutasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Mawardi Ismail.

Terakhir Mawardi mengingatkan, jika Gubernur Aceh masih mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh maka ada kemungkinan akan digunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ASN.

Berikut bunyi lengkap Pasal 32 dan Pasal 33 UU ASN:

Pasal 32
(1) KASN berwenang:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Pasal 33
(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pengamat: Gubernur Aceh Hanya Punya Alternatif Mencabut Keputusan Mutasi Awal

Selanjutnya

Satgas TMMD Buka Akses Jalan Di Desa Pasir Putih

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
Artikel

Aceh Menuju Magnet Ekonomi Dunia

Minggu, 24/03/2019 - 15:12 WIB
Sketsa wajah Dahlan Iskan. (RMOL)
SPECIAL

Meski Tidak Ada Uang di Balik Kutang

Rabu, 31/10/2018 - 15:08 WIB
aceHTrend.com
Sisi Lain

Catatan Sahabat: “72 Menit Bersama Untung Sangaji”

Jumat, 09/03/2018 - 20:02 WIB
aceHTrend.com
Sudut Pandang

Todung Mulya Lubis Tanggapi Warning Abu Razak

Rabu, 06/12/2017 - 08:47 WIB
Abdullah Saleh memegang bendera bulan bintang (Poto: portalsatu.com)
Politik

Bulan Bintang di Mata Abdullah Saleh

Kamis, 02/11/2017 - 08:43 WIB
aceHTrend.com
OPINI

Dicari Guru di Aceh yang Rajin Menulis

Rabu, 25/10/2017 - 23:10 WIB
aceHTrend.com
Sudut Pandang

Bincang-Bincang Soal Krisis Air dengan Syamsurizal

Sabtu, 29/07/2017 - 12:13 WIB
aceHTrend.com
SPECIAL

Waled Nuruzzahri: Aceh Krisis Orang Jujur

Kamis, 27/07/2017 - 17:45 WIB
aceHTrend.com
Masyarakat Sipil

Meuthia Anwar: Aceh Butuh Tim Jihad Perdamaian

Rabu, 26/07/2017 - 08:38 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Satgas TMMD Buka Akses Jalan Di Desa Pasir Putih

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.