ACEHTREND.CO, Lhoksukon – M bin Z (17) yang memperkosa dan membunuh S (6) di Gampong R, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Jumat (28/4/2017)) disebabkan karena kecanduan film biru. Menurut keterangan polisi, saat diperiksa d oleh penegak hukum, M acap menonton adegan dewasa di sinema khusus dewasa.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Senin (1/5/2017) menyebutkan,pihaknya telah menetapkan M (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap S.
Yasir mengungkapkan, kepada penyidik M mengaku, dirinya membunuh karena korban mencoba melawan saat akan diperkosa.
“Pelaku sengaja menghabisi korbannya karena saat akan diperkosa korban melakukan perlawanan. Karena panik langsung mencekik leher korban hingga meninggal,” katanya.
Yasir menambahkan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terobsesi oleh film porno yang kerap ditontonnya.Namun menurut pengakuan tersangka, dirinya belum sempat memperkosa, karena saat dicekik korban langsung meninggal.
“Untuk membuktikan pengakuan pelaku, kami akan menunggu hasil visum terlebih dulu,” ucap Yasir.
Lanjutnya, pelaku akan dihukum sesuai Undang-undang Perlindungan Anak karena tersangka masih di bawah umur.
“Kasus ini akan ditangani secara khusus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” pungkasnya. []