ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Berlin Silalahi, korban musibah tsunami Aceh, yang saat ini menderita berbagai penyakit kronis, mengajukan izin euthanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dia menggunakan Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Safarudin, euthanasia adalah usaha dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk mengakhiri hidup seorang pasien. “Ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri. Euthanasia adalah upaya mengakhiri hidup pasien yang tidak harapan lagi akan kesembuhan,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH, kepada aceHTrend, Rabu (3/5) siang di Banda Aceh.
Ditambahkannya, selama ini Berlin Silalahi yang kelahiran Meulaboh hanya terbaring sakit di barak penampungan (hunian sementara) Bakoy, Aceh Besar. “Pengajuan izin euthanasia juga sudah mendapatkan persetujuan dari Ratnawati, isteri Berlin,” sambung Safar.
Safaruddin dan stafnya dari YARA sudah melakukan pendaftaran pada Rabu tanggal 3 Mei 2017 hari, pukul 14.00 WIB di PN Banda Aceh. “Sekarang kita tunggu panggilan dan jadwal sidang,” katanya.
Menurut Safaruddin, semenjak dibongkarnya huntara korban tsunami di Bakoy secara paksa oleh Pemkab Aceh Besar, Berlin tidak mempunyai tempat tinggal lagi.
“Jangankan untuk menghidupi istri dan anaknya, untuk diri sendiri saja tidak mampu lagi, ditambah lagi dengan kondisi sekarang yang tidak punya tempat tinggal. Untuk itu, Berlin ingin agar keluarganya tidak terbebani dengan kondisi dirinya yang sekarang tinggal di emperan rumah orang, maka Berlin akan mengajukan euthanasia ke PN Banda Aceh,” papar Safaruddin.[]