• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Istri Nelayan Kepung PN Meulaboh

Sudirman ZSudirman Z
Senin, 08/05/2017 - 21:13 WIB
di BERITA, Daerah, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Meulaboh- Ratusan massa dari istri dan anak-anak nelayan Aceh Barat, Senin (8/5/2017) mengepung kantor Pengadilan Negeri Meulaboh. Mereka mengawal sidang perdana enam nelayan terkait kasus dugaan penyalahgunaan alat tangkap di peraian Aceh Barat.

Dalam Aksi tersebut, massa juga menuntut pihak pengandilan negeri menghentikan proses hukum serta membebaskan ke enam nelayan yang ditangkap Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Polda Aceh, pada 23 Maret 2017 lalu, karena penangkapan tersebut dianggap unprosedural.

Ketua komunitas nelayan tradisional meulaboh, Indra Jumpa dalam orasinya mengungkapkan, penangkapan enam nelayan tidak berdasarkan atau mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pihak kejaksaan dan pengandilan sudah buta mata, tidak nampak prosedur hukum yang berlaku. Kami sangat kecewa kepada penegak hukum di negeri ini” ungkap Indra.

BACAAN LAINNYA

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H/FOTO/aceHTrend.

Muhammad Gaussyah Terpilih Sebagai Dekan FH USK Periode 2021-2025

18/01/2021 - 12:55 WIB
Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

18/01/2021 - 10:48 WIB
Munzami HS. [Ist]

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

18/01/2021 - 01:09 WIB
Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

17/01/2021 - 16:38 WIB

Ia menjalaskan, tindakan penangkapan enam rekannya tersebut tidak sesuai dengan surat edaran Kementerian Perikanan Republik Indonesi, Tentang pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia.

Menurut Indra, surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2017 tersebut, agar para pihak yang terkait dengan kalautan, termasuk penegak hukum untuk melakukan pendampingan terhadap nelayan dalam mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan dengan masa waktu selama enam bulan. Bukan melakukan tindakan penangkapan.

“Sebagai warga kecil, kami nelayan di Aceh Barat juga berhak memperoleh keadilan sesuai edaran tersebut. Bukan menerima perlakuan sewenang-wenang,” katanya.

Pantauan aceHTrend, sejak pagi, massa dari nelayan Aceh Barat, istri enam terdakwa dan anak-anak mereka sudah berkumpul di depan pengadilan negeri Meulaboh, desa suak indrapuri, kecamatan johan. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pembebasan enam nelayan. Selain itu, mereka juga berorasi secara bergantian.

Didakwa Lima Tahun dan Denda Dua Milyar

Penasehat Hukum LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman, SH, usai sidang kepada wartawan menjelaskan, ke enam nelayan disebut pelangaran undang-undang perikanan pasal 85, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda 2 milyar rupiah.

Herman menyebut, pihaknya akan mengajukan esepsi keberatan atas dakwaan secara tertulis. Menurutnya kasus tersebut jauh bertentangan dengan sisi keadilan dan regulasi aturan yang berlaku.

“Bagaimana mungkin nelayan yang tidak pernah mendapat pendampingan sesuai dengan surat edaran Kementerian Kelautan diancam dengan 5 tahun., inikan sangat ironis,” sebutnya.

Kata Herman, terhadap nelayan yang melanggar, dan seluruh nelayan Aceh Barat agar mendapat pendampingan selama enam bulan. Belum masuk pada masa penindakan.

“Polisi menangkap nelayan masih dalam tahapan persuasif. Ini saya anggap sangat prematur, dan tidak susuai konteks hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ketua IKAMAPA: Malam Ini, Rafly Kande dan Seniman Fikar W Eda Tampil di IPB

Selanjutnya

Mengusir Kepanikan

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

E-Kinerja Berlaku, Pemkab Abdya Wajibkan ASN Ikut Apel Pagi

Senin, 18/01/2021 - 12:15 WIB
Rapid tes untuk santri dan dewan guru di Pesantren Baitul Arqam, Sibreh, Aceh Besar, Senin, 18 Januari 2021.
BERITA

Mulai Sekolah Tatap Muka, Santri dan Guru Dayah Baitul Arqam Diberikan Rapid Test

Senin, 18/01/2021 - 12:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:15 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Minggu, 17/01/2021 - 10:53 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Foto: elshinta.com

Mengusir Kepanikan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H/FOTO/aceHTrend.
Banda Aceh

Muhammad Gaussyah Terpilih Sebagai Dekan FH USK Periode 2021-2025

Ahmad Mirza Safwandy
18/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

E-Kinerja Berlaku, Pemkab Abdya Wajibkan ASN Ikut Apel Pagi

Masrian Mizani
18/01/2021

Rapid tes untuk santri dan dewan guru di Pesantren Baitul Arqam, Sibreh, Aceh Besar, Senin, 18 Januari 2021.
BERITA

Mulai Sekolah Tatap Muka, Santri dan Guru Dayah Baitul Arqam Diberikan Rapid Test

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.