• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Istri Nelayan Kepung PN Meulaboh

Sudirman ZSudirman Z
Senin, 08/05/2017 - 21:13 WIB
di BERITA, Daerah, Hukum
A A
Istri Nelayan Kepung PN Meulaboh
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Meulaboh- Ratusan massa dari istri dan anak-anak nelayan Aceh Barat, Senin (8/5/2017) mengepung kantor Pengadilan Negeri Meulaboh. Mereka mengawal sidang perdana enam nelayan terkait kasus dugaan penyalahgunaan alat tangkap di peraian Aceh Barat.

Dalam Aksi tersebut, massa juga menuntut pihak pengandilan negeri menghentikan proses hukum serta membebaskan ke enam nelayan yang ditangkap Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Polda Aceh, pada 23 Maret 2017 lalu, karena penangkapan tersebut dianggap unprosedural.

Ketua komunitas nelayan tradisional meulaboh, Indra Jumpa dalam orasinya mengungkapkan, penangkapan enam nelayan tidak berdasarkan atau mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pihak kejaksaan dan pengandilan sudah buta mata, tidak nampak prosedur hukum yang berlaku. Kami sangat kecewa kepada penegak hukum di negeri ini” ungkap Indra.

BACAAN LAINNYA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

17/04/2021 - 10:02 WIB
Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

16/04/2021 - 11:08 WIB
Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

15/04/2021 - 14:48 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB

Ia menjalaskan, tindakan penangkapan enam rekannya tersebut tidak sesuai dengan surat edaran Kementerian Perikanan Republik Indonesi, Tentang pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia.

Menurut Indra, surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2017 tersebut, agar para pihak yang terkait dengan kalautan, termasuk penegak hukum untuk melakukan pendampingan terhadap nelayan dalam mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan dengan masa waktu selama enam bulan. Bukan melakukan tindakan penangkapan.

“Sebagai warga kecil, kami nelayan di Aceh Barat juga berhak memperoleh keadilan sesuai edaran tersebut. Bukan menerima perlakuan sewenang-wenang,” katanya.

Pantauan aceHTrend, sejak pagi, massa dari nelayan Aceh Barat, istri enam terdakwa dan anak-anak mereka sudah berkumpul di depan pengadilan negeri Meulaboh, desa suak indrapuri, kecamatan johan. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pembebasan enam nelayan. Selain itu, mereka juga berorasi secara bergantian.

Didakwa Lima Tahun dan Denda Dua Milyar

Penasehat Hukum LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman, SH, usai sidang kepada wartawan menjelaskan, ke enam nelayan disebut pelangaran undang-undang perikanan pasal 85, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda 2 milyar rupiah.

Herman menyebut, pihaknya akan mengajukan esepsi keberatan atas dakwaan secara tertulis. Menurutnya kasus tersebut jauh bertentangan dengan sisi keadilan dan regulasi aturan yang berlaku.

“Bagaimana mungkin nelayan yang tidak pernah mendapat pendampingan sesuai dengan surat edaran Kementerian Kelautan diancam dengan 5 tahun., inikan sangat ironis,” sebutnya.

Kata Herman, terhadap nelayan yang melanggar, dan seluruh nelayan Aceh Barat agar mendapat pendampingan selama enam bulan. Belum masuk pada masa penindakan.

“Polisi menangkap nelayan masih dalam tahapan persuasif. Ini saya anggap sangat prematur, dan tidak susuai konteks hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ketua IKAMAPA: Malam Ini, Rafly Kande dan Seniman Fikar W Eda Tampil di IPB

Selanjutnya

Mengusir Kepanikan

BACAAN LAINNYA

Ini Modus Pria Beristri Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara
BERITA

Seorang Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Sabtu, 17/04/2021 - 22:14 WIB
Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa
BERITA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa

Sabtu, 17/04/2021 - 21:55 WIB
Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Sabtu, 17/04/2021 - 05:28 WIB
Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 17/04/2021 - 05:09 WIB
Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Sabtu, 17/04/2021 - 04:41 WIB
Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir
BERITA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir

Sabtu, 17/04/2021 - 04:34 WIB
BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021
Banda Aceh

BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021

Jumat, 16/04/2021 - 16:58 WIB
44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan
BERITA

44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan

Jumat, 16/04/2021 - 14:39 WIB
Manajemen ASN di Subulussalam Dapat Rapor Merah dari KPK, Ini Penjelasan Sekda
BERITA

Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

Jumat, 16/04/2021 - 14:32 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Mengusir Kepanikan

Mengusir Kepanikan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ini Modus Pria Beristri Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara
BERITA

Seorang Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Syafrizal
17/04/2021

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa
BERITA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa

Syafrizal
17/04/2021

[Cerpen]: Berdampingan dengan Korona? Siapa Takut!
BUDAYA

[Cerpen]: Berdampingan dengan Korona? Siapa Takut!

Redaksi aceHTrend
17/04/2021

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI
BERITA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Redaksi aceHTrend
17/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.