• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dua Jari Ahok Beda dengan Dua Jari Jokowi, Satu ke Penjara, Satu ke Istana

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 09/05/2017 - 12:22 WIB
di Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta — Entah kebetulan atau tidak, vonis 2 tahun untuk Ahok sama dengan nomor urut Ahok di Pilkada 2017. Pada persidangan 27/12 pada pembacaan putusan sela, Ahok juga sempat mengacungkan tanda dua jari. Bagi Ahok, dua jari berbeda nasibnya dengan dua jari Jokowi.

Meski begitu Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan dua tahun untuk Ahok tidak terkait Pilkada. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.

“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

19/01/2021 - 12:04 WIB

“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).

Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.

Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ujar Ahok.

Vonis untuk Ahok disambut takbir dan salawat oleh massa kontra Ahok. Meski ada juga yang kecewa karena mereka menaruh harapan agar Ahok dihukum sama dengan pelaku penista agama lain yang sudah pernah di vonis yaitu 5 tahun.

Bagi yang pro Ahok, vonis 2 tahun disambut kecewa seraya tetap mengirim sinyal dukungan bagi Ahok. “Ahok kamu tidak berjalan sendirian, ahok kamu tidak berjalan sendirian, kami akan berada di sisimu,” seru mereka.

Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang. Dua jari Ahok dan para pendukung ternyata tidaklah sama dengan dua jari untuk Jokowi. Satu melangkah ke penjara, satu lagi sudah terlebih dahulu melangkah ke istana. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Jalankan KKR Aceh, Penuhi Keadilan Bagi Korban Pelanggaran HAM Aceh

Selanjutnya

Ahok Korban Antikeberagaman, Hakim: Ahok Tukang Gaduh

BACAAN LAINNYA

Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

Jumat, 15/01/2021 - 14:41 WIB
Ilustrasi.

Pengadaan Pupuk di Gampong Jeumpa Barat Abdya Diduga Fiktif

Rabu, 06/01/2021 - 16:42 WIB
Kuasa hukum penggugat mendaftarkan gugatan terhadap Mawardi Ali di PN Jantho/FOTO/Istimewa.
Hukum

PT. Joglo Multi Ayu Resmi Gugat Mawardi Ali

Rabu, 06/01/2021 - 15:07 WIB
aceHTrend.com

Sita 61 Kg Sabu – Sabu, Kapolda Sebut Aceh Daerah Rawan Penyeludupan Narkoba

Rabu, 06/01/2021 - 12:32 WIB
SB (31) residivis ganja asal Langsa. Foto/aceHtrend/Syafrizal.

Miliki Ganja 11 Kg, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Selasa, 05/01/2021 - 16:42 WIB
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat meninjau kolam Mata Ie, Rabu, 18 September 2019/FOTO/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.
Hukum

Dinilai Wanprestasi, Bupati Aceh Besar Digugat Kontraktor

Selasa, 05/01/2021 - 11:28 WIB
Penyidik Kejari Aceh Besar, Senin (28/12/2020) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Aceh. Foto/Ist.
Hukum

Kejari Aceh Besar Geledah Dinas Peternakan Aceh

Senin, 28/12/2020 - 13:51 WIB
Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe terkait penangkapan dua warga Juli, Bireuen, yang membawa sabu di Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Senin, 21 Desember 2020 @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Dua Warga Juli yang Ditangkap Membawa Sabu di Bandara Malikussaleh Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23/12/2020 - 10:37 WIB
Ilustrasi
Hukum

MS Jantho Gelar Sidang Bocah yang Diperkosa oleh Ayah dan Pakwanya

Senin, 21/12/2020 - 19:50 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Ahok Korban Antikeberagaman, Hakim: Ahok Tukang Gaduh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    928 shares
    Share 928 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    255 shares
    Share 255 Tweet 0
  • Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

    16 shares
    Share 16 Tweet 0
  • Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Redaksi aceHTrend
21/01/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Syafrizal
21/01/2021

Ahmadi M. Isa.
Celoteh

Generasi Muda Aceh Harus ‘Divaksin’

Redaksi aceHTrend
21/01/2021

Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.