ACEHTREND.CO, Jakarta — Entah kebetulan atau tidak, vonis 2 tahun untuk Ahok sama dengan nomor urut Ahok di Pilkada 2017. Pada persidangan 27/12 pada pembacaan putusan sela, Ahok juga sempat mengacungkan tanda dua jari. Bagi Ahok, dua jari berbeda nasibnya dengan dua jari Jokowi.
Meski begitu Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan dua tahun untuk Ahok tidak terkait Pilkada. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.
“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah.
“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ujar Ahok.
Vonis untuk Ahok disambut takbir dan salawat oleh massa kontra Ahok. Meski ada juga yang kecewa karena mereka menaruh harapan agar Ahok dihukum sama dengan pelaku penista agama lain yang sudah pernah di vonis yaitu 5 tahun.
Bagi yang pro Ahok, vonis 2 tahun disambut kecewa seraya tetap mengirim sinyal dukungan bagi Ahok. “Ahok kamu tidak berjalan sendirian, ahok kamu tidak berjalan sendirian, kami akan berada di sisimu,” seru mereka.
Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang. Dua jari Ahok dan para pendukung ternyata tidaklah sama dengan dua jari untuk Jokowi. Satu melangkah ke penjara, satu lagi sudah terlebih dahulu melangkah ke istana. []