• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dua Jari Ahok Beda dengan Dua Jari Jokowi, Satu ke Penjara, Satu ke Istana

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 09/05/2017 - 12:22 WIB
di Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta — Entah kebetulan atau tidak, vonis 2 tahun untuk Ahok sama dengan nomor urut Ahok di Pilkada 2017. Pada persidangan 27/12 pada pembacaan putusan sela, Ahok juga sempat mengacungkan tanda dua jari. Bagi Ahok, dua jari berbeda nasibnya dengan dua jari Jokowi.

Meski begitu Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan dua tahun untuk Ahok tidak terkait Pilkada. Majelis hakim menegaskan, perkara Ahok bukan terkait pilkada melainkan perkara murni pidana.

“Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” ujar hakim membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah.

BACAAN LAINNYA

Sebuah live musik bertajuk konser amal digelar di Cafe New Soho, Banda Aceh, Rabu malam (21/4/2021). Pagelaran musik itu dikecam sejumlah pihak. Pemilik cafe telah diamankan dan usahanya disegel oleh Satpol PP dan WH.

Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

22/04/2021 - 14:48 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

21/04/2021 - 21:48 WIB
Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 80 kg sabu - sabu yang diperoleh dari penangkapan di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/4/2021)

Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

21/04/2021 - 19:56 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

Terkait Pilkada 2022, Pemerintah Aceh Tempatkan Diri Sebagai Wakil Pusat

21/04/2021 - 17:38 WIB

“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).

Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.

Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ujar Ahok.

Vonis untuk Ahok disambut takbir dan salawat oleh massa kontra Ahok. Meski ada juga yang kecewa karena mereka menaruh harapan agar Ahok dihukum sama dengan pelaku penista agama lain yang sudah pernah di vonis yaitu 5 tahun.

Bagi yang pro Ahok, vonis 2 tahun disambut kecewa seraya tetap mengirim sinyal dukungan bagi Ahok. “Ahok kamu tidak berjalan sendirian, ahok kamu tidak berjalan sendirian, kami akan berada di sisimu,” seru mereka.

Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang. Dua jari Ahok dan para pendukung ternyata tidaklah sama dengan dua jari untuk Jokowi. Satu melangkah ke penjara, satu lagi sudah terlebih dahulu melangkah ke istana. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Jalankan KKR Aceh, Penuhi Keadilan Bagi Korban Pelanggaran HAM Aceh

Selanjutnya

Ahok Korban Antikeberagaman, Hakim: Ahok Tukang Gaduh

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Selasa, 20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Hukum

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

Selasa, 20/04/2021 - 13:43 WIB
Presiden InWCCA, Ns Edy Mulyadi M.Kep RN,WOC(ET)N
Hukum

Presiden InWCCA Minta Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dihukum Setimpal

Senin, 19/04/2021 - 11:23 WIB
Teungku Muhammad Qudusi
Hukum

Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

Senin, 19/04/2021 - 11:01 WIB
Riki Akbar (kiri) alias Abu Malaya, dan Nova Iriansyah (kanan). Mereka bertemu di ruang virtual sidang Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021) dalam dugaan pencemaran nama baik dan SARA di media sosial. foto:Ist.

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Kamis, 15/04/2021 - 14:48 WIB
MD (24), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/4/2021), sekira pukul 23.30 WIB di salah satu warnet di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Waka Polres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, didampingi Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Heri A.Md, IP, SH, MH dan Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, saat konferensi pers, Senin (5/4/2021).
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Sumber foto/CNN Indonesia.
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK, saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/3/2021). Foto/acehtrend.com/Syafrizal.
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Ahok Korban Antikeberagaman, Hakim: Ahok Tukang Gaduh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • RA Kartini.

    Menebak Agama Kartini, Islam Atau Budha?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Subulussalam Lantik Sembilan Penjabat Kepala Kampong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sebuah live musik bertajuk konser amal digelar di Cafe New Soho, Banda Aceh, Rabu malam (21/4/2021). Pagelaran musik itu dikecam sejumlah pihak. Pemilik cafe telah diamankan dan usahanya disegel oleh Satpol PP dan WH.
Aneh

Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

Redaksi aceHTrend
22/04/2021

Tim gabungan saat melakukan patroli guna mengantisipasi balapan liar, Rabu dinihari (21/4/2021).
BERITA

Selama Ramadan Polres Langsa Intensifkan Patroli Balap Liar

Syafrizal
22/04/2021

Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Rekrutmen TFL BSPS Kota Langsa Kembali Dibuka

Redaksi aceHTrend
22/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Farid Nyak Umar Ajak Warga Kota Berlomba-lomba Lakukan Kebaikan di Bulan Ramadan

Teuku Hendra Keumala
22/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.