• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Irwan Djohan: Atasi Persoalan Listrik, Aceh Perlu Qanun Penyelenggaraan Kelistrikan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 09/05/2017 - 14:51 WIB
di DPR Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menyebutkan, PLN sebagai perusahaan tunggal dalam pelayanan listrik ternyata banyak menghadapi hambatan dalam penyediaan listrik kepada masyarakat. Sehingga diperlukan upaya dari Pemerintah Aceh untuk ikut terlibat langsung mengatasi persoalan listrik di Aceh.

“Perlu diatur kewenangan Pemerintah Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta keterlibatan langsung dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan,” kata Irwan Djohan di Gedung DPR Aceh, Selasa, 9 Mei 2017.

Irwan menjelaskan, selama ini kondisi listrik di Aceh terus mengalami gangguan. Pemadaman rutin jadi masalah yang terus terjadi, sehingga kegiatan masyarakat terganggu. Begitu juga dunia usaha dan industri. Bahkan menurutnya, investor pun jadi enggan menanamkan modal di Aceh karena tidak ada jaminan tentang tersedianya listrik.

Wakil Ketua DPR Aceh ini mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah atau Qanun yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di Aceh sebagai salah satu upaya untuk mengatasi persoalan listrik Aceh dalam jangka panjang.

BACAAN LAINNYA

Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

16/01/2021 - 17:03 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

16/01/2021 - 16:02 WIB
Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

16/01/2021 - 09:21 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.

MaTA: BPKP Harus Audit Hibah APBA Rp9,6 Miliar untuk Organisasi

16/01/2021 - 07:13 WIB

“Kehadiran Qanun tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini nantinya akan dapat mengatasi permasalahan listrik yang masih kerap terjadi di Aceh,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menyebutkan, penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pentingnya Qanun tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Aceh ini agar mampu melindungi kepentingan daerah. Qanun tersebut nantinya menjadi payung hukum dan acuan bagi Pemerintah Aceh dalam perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan ketenagalistrikan,” jelasnya.

Politisi NasDem ini mengatakan bahwa Aceh memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang potensial di sektor energi, sehingga dapat mendorong Pemerintah Aceh untuk mengembangkan ketenagalistrikan agar bisa ikut membantu PLN dalam menyediakan listrik kepada masyarakat, selain juga dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Irwan Djohan berharap, seluruh anggota DPRA, terutama dari Badan Legislasi (Banleg) untuk mendukung lahirnya Qanun Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini dengan memasukkannya dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2018. Untuk Tim Pembahas Qanun tersebut bisa dibentuk Pansus yang anggotanya berasal dari lintas komisi dan lintas fraksi.

“Setelah adanya Qanun tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini, akan terbuka peluang bagi Pemerintah Aceh untuk membentuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) Penyedia Jasa Listrik yang akan bekerjasama dengan PLN serta kalangan swasta. BUMA ini nantinya bisa ikut membangun infrastruktur, jaringan dan pembangkit listrik,” pungkas Irwan Djohan. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ikatan Remaja Mesjid Peusangan Berhasil Kumpulkan 100 Kantong Darah

Selanjutnya

Nelayan Buka Dapur Umum Depan Pengadilan

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Pedagang di Jalan Kartini Sampaikan Uneg-Uneg ke Dewan Tak Mau Direlokasi ke Lamdingin

Jumat, 08/01/2021 - 22:57 WIB
Hendra Budian. Foto/Ist.
DPR Aceh

Wakil Ketua DPRA: Pokir DPRA Sedang Diselaraskan Bersama TAPA

Jumat, 08/01/2021 - 00:13 WIB
Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist
BERITA

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

Rabu, 23/12/2020 - 10:07 WIB
Anggota DPRA Fraksi PKS Nova Zahara
BERITA

PAA Terus Menurun, FPKS DPR Aceh Soroti Kinerja Gubernur

Rabu, 02/12/2020 - 19:34 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Aceh Ali Basrah Spd MM saat memberikan paparan dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Aceh, Seni (30/11/20) di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh.
DPR Aceh

Pasang Surut Hubungan DPRA Dan Gubernur Aceh, MYC Dan Proses Tender Jalan Terus?

Selasa, 01/12/2020 - 11:35 WIB
Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin (dua dari kiri) saat membuka Sidang Paripurna pada Jumat (27/11/2020). Foto/Ist.
DPR Aceh

136 Ribu Penduduk Aceh Tidak Miliki Pekerjaan

Senin, 30/11/2020 - 11:22 WIB
Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin (dua dari kiri) saat membuka Sidang Paripurna pada Jumat (27/11/2020). Foto/Ist.
DPR Aceh

Ketua DPRA Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Bertambah 5 Ribu Orang

Sabtu, 28/11/2020 - 15:43 WIB
anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan menyampaikan usul, pendapat, dan saran terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2021 dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (26/11/2020).
BERITA

Ini Postur Anggaran R-APBK Banda Aceh Tahun 2021

Jumat, 27/11/2020 - 07:01 WIB
Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg (lima dari kiri) foto bersama dengan ketua dan anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2020-2025 yang baru di lantik pada Senin, 9 September 2020 di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh.
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Baitul Mal Aceh Optimalkan Penyaluran Dana Ziswaf

Jumat, 13/11/2020 - 07:35 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Nelayan Buka Dapur Umum Depan Pengadilan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, Kamis (14/1/2021) mendapatkan suntikan pertama vaksin Sinovac Covid-19. Foto/Anadolu Agency.

    Presiden Erdogan Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolom: Pelacur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sudirman Z
16/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

Ahmad Mirza Safwandy
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.