ACEHTREND.CO, Abdya – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Aceh Barat Daya, kembali menggelar sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 14/PUU-XI/2013, tahap ke – II, setelah pekan yang lalu melakukan sosialisasi tahap pertama.
Sosialisa tersebut dilakukan, guna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Aceh Barat Daya terkait rancangan sistem pemilihan serentak di tahun 2019, baik pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), Selasa, (9/5).
H.Mukhsin, SH, selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah setempat, dalam sambutan dan pembukaan kegiatan sosialisasi, ia menyampaikan, sosialisasi ini sangat efektif dilakukan, guna untuk mengabarkan kepada elemen masyarakat Abdya bagaimana sistem pemilihan kedepan, disamping itu, sosialisasi ini juga mengandung nilai-nilai kebersamaan dalam membangun daerah yang kita cintai ini.
“Kegiatan ini sangat efektif, semoga kita semua yang hadir, bisa mengabari hasil sosialisai hari ini kepada keluarga, tetangga, sahabat dan masyarakat yang ada dilingkungnya kita,” ajaknya.
Menurut amatan aceHTrend, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari berbagai unsur, ada dari unsur tokoh masyarakat, TNI, Partai Politik, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.