• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tentang KKR, Salahkan Abua, Bukan YARA

Muhajir JuliMuhajir Juli
Rabu, 10/05/2017 - 08:23 WIB
di Jambo Muhajir
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah sebuah paradoks. Semacam buah simalakama. Diamanahkan oleh MoU Helsinki, tapi “ditolak” oleh Jakarta secara halus. Rezim Abua yang “sukses” melahirkan Qanun KKR, pun setengah hati dalam bekerja.

***
Berbagai eksponen korban pelanggaran HAM di Aceh marah kepada Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Mereka menuding Safaruddin adalah pihak yang “diutuskan” oleh pihak lain untuk membuat gaduh. Lembaga yang selama ini konsen mendampingi rakyat kecil itu, dinilai lancang karena telah menyerukan agar KKR Aceh dibubarkan.

Ya, dilihat sepintas memang Safaruddin dan YARA-nya memang sangat keterlaluan. Seakan-akan tanpa mempertimbangkan kisah panjang perjuangan korban dan segenap elemen Sipil seperti Koalisi NGO HAM Aceh, KontraS Aceh, dan ragam organisasi lainnya, YARA begitu mudahnya meminta agar KKR Aceh dibubarkan, hanya karena tidak lagi memiliki cantolan hukum di Jakarta. Bagi Safar, hanya dengan bermodalkan semangat semata, KKR Aceh bermasalah.

YARA mengingatkan Pemerintah Aceh bahwa pembentukan KKR untuk Aceh landasannya jelas dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 229 ayat (1) untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh. Ayat (3) Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan ayat (4) Dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, KKR dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup di dalam masyarakat.

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

27/01/2021 - 21:10 WIB
Polisi melakukan identifikasi dua kerangka yang ditemukan di tambak oleh warga @ist

Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur, Diyakini Ayah dan Anak serta Korban Konflik

27/01/2021 - 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB

Dari penjelasan ayat pasal 229 ayat (3) YARA menjelaskan, yang dimaksud dengan peraturan Perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah ketentuan di dalam UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR (telah di cabut oleh Mahkamah konstitusi melalui keputusan Perkara Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006).

Dengan dicabutnya UU KKR tersebut, menurut YARA, Aceh telah kehilangan payung hukumnya dalam membentuk KKR di Aceh. Payung hukum terhadap KKR Aceh merupakan syarat penting, jika tidak ada payung hukumnya bagaimana landasan untuk pengaanggarannya dan kinerjanya, tentu akan menimbulkan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari.

***
Dicabutnya UU KKR Nasional tentu tidak bisa dilihat sebagai proses alamiah semata. Ada cita-cita politik yang sedang dimainkan. Orang-orang yang mengaku nasionalis di Jakarta tentu tak ingin dituntut oleh rakyat Aceh yang dalam beberapa dekade lampau telah dinyatakan oleh Republik Indonesia.

Dilihat secara payung hukum, cantolan secara nasional memang sudah tidak ada lagi. Lex specialits UU Nomor 11 Tahun 2006 pun, khusus terkait KKR masih menyandingkan diri pada KKR Nasional. Artinya, tatkala UU tentang itu dihapus, maka mensokhlah amanah pelaksanaan KKR yang termaktub dalam UUPA.

Namun, lagi-lagi KKR Aceh bukan produk normatif. Ia lahir karena proses gugatan politik. Bertahun-tahun tak pernah maujud, hingga akhirnya disahkan oleh DPRA dalam bentuk Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Sebagai produk hukum yang lahir karena tuntutan politik, melihat keberadaannya juga tidak boleh seperti memandang UU biasa yang dilahirkan karena kesepakatan bersama di Jakarta. KKR Aceh adalah produk politik.

Semenjak dibentuk oleh DPRA, KKR Aceh mengalami ritme yang pasang surut. Berlarut-larutnya proses pelaksanaan Qanun, permainan saat menentukan komisioner, hingga pada 2017, komisi i i tidak kunjung mendapatkan sekretariat dan dana lainnnya. Sehingga mereka tertatih-tatih di tengah ekspektasi yang luar biasa dari keluarga korban. Ibarat menikahi gadis rupawan dari kelas Jetset, komisioner KKR Aceh sedang mengemban mission imposible.

Punca masalah adalah pihak SKPA terkait, enggan mencairkan dana untuk KKR Aceh karena ragam alasan. Alasan utama tentu tidak adanya nomenklatur yang bisa dijadikan rujukan pembenar. Hal ini yang kemudian membuat komisioner KKR berang. Pihak kegubernuran baru memberikan respon setelah adanya ancaman pengembalian SK oleh komisioner. Itupun pertemuan yang dijanjikan tak kunjung bermuara. Kabar terakhir Gubernur Aceh Zaini Abdullah baru akan bertemu dengan komisioner KKR, pasca Penas digelar.

Punca masalah ada di pihak Abua Doto. Tokoh politik GAM yang kini menjabat Gubernur Aceh dinilai kurang tanggap perihal KKR. Ia semestinya tahu bila Qanun KKR tidak memiliki cantolan di pusat. Ia pun tahu bahwa ia memiliki kewenangan untuk membuat pergub kesekretariatan KKR Aceh agar SKPA terkait bisa mencairkan anggaran untuk lembaga tersebut.

Selama ini banyak hal yang jauh tidak lebih penting dari KKR bisa dilakukan terobosan oleh Abua Doto. Sehingga uang Aceh jor-joran dihabiskan untuk proyek-proyek yang tidak jelas juntrungannya. Bahkan Abua sepertinya lebih serius menyoal KEK Arun daripada KKR Aceh. Apakah karena KEK Arun ada simbiosis mutualisme untuk kroninya dan KKR tidak? Entahlah.

Pada akhirnya, korban dan keluarga korban harus memahami, YARA bukanlah musuh mereka. Karena Safar bukan siapa-siapa di dalam menyusun niat baik bagi masa depan Aceh. Korban dan keluarga korban harus melihat bahwa Abua Doto sebagai main actor dalam masalah ini. Abua di penghujung masa jabatannya harus lebih sering dibangunkan, agar tidak terlelap. Abua harus dikasih tahu bahwa KKR Aceh jauh lebih penting ketimbang memborong semua proyek APBA untuk kroninya yang sedang memburu rente di detik-detik terakhir. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Iswandi, Satpol PP Ganteng yang Dapat Penghargaan Bupati

Selanjutnya

Legend of Rujah, Sinopsis Novel Fiksi Sejarah Karya Ali Asral

BACAAN LAINNYA

Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.
Jambo Muhajir

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

Selasa, 19/01/2021 - 16:03 WIB
Ilustrasdi dikutip dari website seni.co.id.
Jambo Muhajir

Kolom: Pelacur

Kamis, 14/01/2021 - 18:47 WIB
Muhajir Juli.
Jambo Muhajir

Aceh, Narkoba dan Cinta

Senin, 04/01/2021 - 13:57 WIB
Muhajir Juli. Foto/Ist.
Jambo Muhajir

Mengulur Waktu Supaya Aceh Tak Miliki Wagub Baru

Senin, 21/12/2020 - 13:25 WIB
Muhajir Juli.
Jambo Muhajir

Memborgol HRS Bukan Prestasi Polri!

Minggu, 13/12/2020 - 14:06 WIB
Sumber Foto : Facebook Munawar Liza  Zainal
Jambo Muhajir

Perjuangan Jangan Macet di Bintang Bulan

Jumat, 04/12/2020 - 10:47 WIB
Muhajir Juli. Foto/Ist.
Jambo Muhajir

Mualem Bukan Wenda

Kamis, 03/12/2020 - 09:37 WIB
Buku Paradigma Islam Wasathiyah yang ditulis oleh Dr. Teuku Zulkhairi,MA. Foto/AceHTrend/Muhajir Juli.
Jambo Muhajir

Tu Sop di Dalam Arus Kebaikan & Islam Wasathiyah

Selasa, 24/11/2020 - 10:35 WIB
Muhajir Juli.
Jambo Muhajir

Aceh Selalu Juara Umum MTQ, Tapi Memilih Mengalah

Jumat, 20/11/2020 - 02:20 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Legend of Rujah, Sinopsis Novel Fiksi Sejarah Karya Ali Asral

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Manfaat Kopi, Mulai untuk Menghilangkan Selulit hingga Bikin Awet Muda

    17 shares
    Share 17 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Lelalu
Hukum

Dituntut 150 Bulan Penjara, Lansia Pemerkosa Anak: Ka Abéh Lón!

Muhajir Juli
28/01/2021

Kondisi salah satu rumah warga di Gampong Lengkong, Kamis (28/1/2021).
BERITA

Sejumlah Rumah di Gampong Lengkong Langsa Rusak Diterjang Banjir Lumpur

Syafrizal
28/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

82 ASN Abdya Pensiun, Muslizar: Setiap Orang Ada Masanya

Masrian Mizani
28/01/2021

Kapal Kemanusiaan ACT yang memberangkatkan seribu ton logistik untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 8 Oktober 2018, diberangkatkan dari Pelabuhan Perak, Surabaya.
BERITA

ACT Galang Donasi Sicupak Breueh untuk Sulawesi barat dan Kalimantan Selatan

Ihan Nurdin
28/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.