ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra mengusulkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) sebagai pengganti dari perangkat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang masih belum terbentuk hingga saat ini.
Menurut Erlanda, langkah ini sebagai salah satu solusi penguatan kelembagaan KKR Aceh dalam hal bekerjanya.
“Kita tidak mungkin memungkiri bahwa perumusan pasal 229 ayat (2) UUPA itu menjadi dasar dari bekerjanya KKR Aceh, karena di dalam pasal itu disebutkan bahwa KKR Aceh adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari KKR Nasional,” jelas Erlanda.
“Bagaimana bisa KKR Aceh bekerja maksimal bila untuk memanggil pelaku kejahatan masa lalu saja tidak bisa dilakukan oleh KKR Aceh dikarenakan ketidaktersediaan regulasi nasional, kan tidak mungkin kita pasrah saja dengan keadaan ini, sedangkan para korban sangat menantikan kerja dari KKR Aceh ini sendiri,” tambahnya.
Erlanda menyebut hal tersebut seharusnya menjadi konsen pemerintah Aceh dalam mewujudkan keadilan trasisional di Aceh bersama dengan Pemerintah Pusat.
“Ingat UUPA hanya berlaku bagi Aceh dalam ruang lingkup yang terbatas, kekhususannya hanya sampai ke wilayah perbatasan Sumatera Utara, sedangkan lewat dari itu tidak berlaku lagi UUPA, bagaimana bisa KKR Aceh memanggil pelakunya kalau seperti ini, dukungan pusat harus ada dalam penguatan kelembagaan KKR Aceh ini,” ingatnya.
Menurut Erlanda, bila tidak ada dukungan pemerintah pusat, otomatis kerja KKR Aceh ini nantinya hanya terpaku pada pencarian fakta yang berasal dari korban saja bukan pelaku, padahal inti rekonsiliasi ini meminta pertanggung jawaban pelaku dengan cara rekonsiliasi, ini yang seharusnya juga ikut disounding pemerintah Aceh selain persoalan kesekretariatan dan instrumen pendukung lain yang belum ada bagi KKR Aceh.
Bagaimanapun Aceh tidak bisa alergi membangun komunikasi ke pusat, karena payung hukum atau instrumen nasional itu dibutuhkan untuk mendukung keberadaan KKR Aceh.
Makanya Erlanda menawarkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang terdiri dari unsur perwakilan pemerintah pusat dan unsur pemerintah Aceh sebagai jalan untuk mengisi kekosongan hukum yang diakibatkan oleh putusan MK terhadap UU KKR Nasional. Bila sudah ada UU KKR Nasional yang baru, kata Erlanda KKRN tinggal dibubarkan saja.
“Toh kan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena ini kan menyangkut ijitihad kita dalam menuntaskan kejahatan masa lalu, terlebih putusan MK yang membatalkan UU KKR Nasional itu sendiri tidak membatasi para pencari keadilan untuk mendapatkan rekonsiliasi sebagaimana yang terdapat didalam putusannya,” pungkasnya. []