ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Kuasa Hukum H. Abd. Rasad-Rajab Marwan (Paslon Bupati Gayo Lues Nomor Urut 2) Imran Mahfudi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan atau pernyataan palsu yang dilakukan oleh H. Muhammad Amru dan Said Sani (Paslon Bupati Gayo Lues Nomor urut 3) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh pada Senin 15 Mei 2017 sebagai mana Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: BL/62/V/2017/SPKT.
Pemalsuan atau keterangan palsu yang dilaporkan adalah terkait dengan adanya surat Pernyataan H. Muhammad Amru dan Said Sani yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hutang pada Negara, namun ternyata berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Aceh, keduanya Masih memiliki hutang pada pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Imran Mahfudi menyatakan, kenapa baru melaporkan sekarang kasus tersebut, karena memang surat pernyataan tidak memiliki hutang tersebut baru diperoleh pihaknya dari PN Blangkejeren pada tanggal 10 Mei 2017, sehingga kami baru bisa melaporkan setelah memiliki surat pernyataan tersebut.