• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Arti Penting Pasal 156 KUHP

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 17/05/2017 - 21:48 WIB
di Artikel, BERITA, Essai
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Agus Fajri*

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan sesuatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara” (pasal 156 KUHP)

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

BACAAN LAINNYA

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H/FOTO/aceHTrend.

Muhammad Gaussyah Terpilih Sebagai Dekan FH USK Periode 2021-2025

18/01/2021 - 12:55 WIB
aceHTrend.com

E-Kinerja Berlaku, Pemkab Abdya Wajibkan ASN Ikut Apel Pagi

18/01/2021 - 12:15 WIB
Rapid tes untuk santri dan dewan guru di Pesantren Baitul Arqam, Sibreh, Aceh Besar, Senin, 18 Januari 2021.

Mulai Sekolah Tatap Muka, Santri dan Guru Dayah Baitul Arqam Diberikan Rapid Test

18/01/2021 - 12:04 WIB
aceHTrend.com

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

18/01/2021 - 10:52 WIB

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 165a KUHP)”.

kutipan diatas adalah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belakangan minta dihapuskan. Hal tersebut merupakan efek dari dijeratnya Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya dari dalam negeri, dari luar negeri terdapat pemberitaan mengenai permintaaan revisi pasal penodaan agama.

Dalam berita kompas.com (Mei/10) lembaga seperti Amnesti Internasional dan Dewan HAM PBB bereaksi terkait dihukumnya Ahok dengan menggunakan pasal tentang penistaan agama. Mereka menuntut revisi pasal 165 dan 165a KUHP karena tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang toleran dan pluralis. Banyak pihak yang beranggapan bahwa sekaranglah momentum penghapusan kedua pasal ini.

Tidak dapat dibenarkan

Penghapusan pasal tentang penodaan atau penistaan terhadap agama tidak dapat dibenarkan. Karena kejahatan serupa dapat menimbulkan kejahatan lainnya. Efek akan berantai dari orang yang merasa dirugikan, atau terhina agamanya. Ketika tidak ada jalan mendapatkan keadilan, maka akan muncul tindakan hakim sendiri yang akan bertentangan dengan pasal lain dalam KUHP. Hal tersebut akan bertentangan dengan tujuan hukum.

(Van Apeldorn :1958) tujuan dari hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan.

Kerugian, sakit hati, terhina yang dirasakan oleh golongan tertentu karena tindakan golongan lain tidak dapat dibiarkan. Konflik horizontal antar suku, ras, penganut agama tidak dapat dihindarkan ketika salah satu menistakan atau menodai satu sama lain.

Harus ada hukum yang absolute untuk menghentikan terjadinya hal tersebut. Oleh karena itu keberadaan pasal 156 dan 156a sangat krusial dalam menjaga dan menghindarkan orang-orang dari potensi terpecah belah.

Benteng Persatuan dan Kesatuan

Pasal 165 dan 165a KUHP merupakan langkah preventif terhadap potensi hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya aturan yang meberikan sanksi secara langsung pada tingkat individu akan mencegah segala tindakan atau upaya provokatif yang dapat merusak hubungan antar golongan dalam masyarakat. Potensi konflik besar dapat langsung dimatikan pada akar masalah.

Saling ejek, penghinaan, penistaan serta tindakan penodaan terhadap orang atau golongan adalah awal dari permusuhan. Pada kasus antar golongan maka konflik besar akan terjadi jika tidak mampu dipadamkan ketika belum membesar.

Pasal 165 dan 165a KUHP langsung menjerat individu yang melakukan penistaan terhadap agama. Akar masalah langsung bisa diselesaikan, dan pihak yang terganggu mendapatkan keadilan.

Bangsa Indonesia khususnya harus berterimakasih kepada keberadaan kedua pasal tersebut dalam hukum positif yang berlaku. Karena Indonesia adalah negara yang berlandaskan agama bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini akan menjaga sila pertama dari Pancasila yang menjadi falsafah hidup bangsa.

Penghilangan pasal ini akan menyebabkan melemahnya pancasila, karena provokasi terhadap nilai agama dan ketuhanan sangat rentan menimbulkan konflik.

Hal ini akan menyebab orang terarah kepada pemikiran tanpa agama untuk menghindari konflik. Tentu saja ateisme bertentangan dengan nilai luhur yang telah lama hidup dan diyakini secara luas di Indonesia.
Perbedaan karakter Hukum Indonesia dengan DUHAM.

Kita perlu ingat bahwa Hukum bertujuan melindungi kepentingan orang atau masyarakat (Jeremy Bentham). Kepentingan umum (masyarakat) selalu lebih besar dari pada kepentingan pribadi (Individual) sehingga tidak dapat terjadi pemaksaan kehendak individu yang bisa merusak perdamaian ditengah masyarakat. Demikian juga masyarakat umun tidak dapat mengganggu berkaitan dengan hak individu seperti yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Berbeda dengan karakter dari DUHAM yang mengedepankan hak individu, bahkan sampai pada mengorbankan kepentingan umum. Hal ini sangat tidak cocok dengan nilai yang ada di Indonesia. Dalam kultur masyarakat, kita terbiasa dengan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan umum. Segala sikap atau prilaku yang terkesan sebagai bentuk egoisme dan tidak menghargai orang lain tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu kebebasan yang liar tanpa ada hukum yang membatasi tidak cocok dengan gaya hidup bangsa Indonesia yang mejemuk.

Meski Indonesia menjadi negara yang meratifikasi DUHAM, namun tidak bisa semua ditelan mentah-mentah tanpa memperhatikan efek kebaikan atau potensi kejahatan yang muncul dalam masyarakat.

Termasuk dengan adanya pasal 156 dan 156a yang dianggap bertentangan dengan HAM pada asas kebebasan berpendapat. Jika dicermati mencela, mengejek, menghina, menodai bukanlah kebebasan berpendapat yang konstruktif, melainkan hasrat atau nafsu yang bersifat destruktif.

Usulan penghapusan pasal penistaan dan penodaan terhadap agama jelas ide prematur yang terlalu dipaksakan. Hanya berdasarkan keinginan bebas tanpa batas, tanpa memperhatikan akibat dari dari penghilangan pasal ini dimasa akan datang.

Penilaian dari satu sisi yang tidak sempurna menyebabkan penghapusan ini harus ditolah demi perdamaian dan ketentraman yang ingin diwujudkan dengan adanya tata hukum.

Pancasila adalah pengejawantahan terhadap aspek kehidupan bangsa Indonesia. Sebuah intisari dari berbagai nilai konstruktif yang ada dalam masyarakatnya.

Konstituante menjaring aspirasi ini berdasarkan aspek nilai dan norma yang telah mengakar. Sebuah pemikiran yang lebih murni dan tepat untuk Indonesia daripada nilai yang terkandung dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, seandainya KUHP yang berlaku positif hendak diganti dengan rancangan baru yang lebih sempurna, maka pasal tentang penistaan dan penodaan terhadap berbagai golongan yang hidup di wilayah hukum NKRI harus tetap dimasukkan. Karena ia adalah ruh yang berfungsi menjaga kebhinnekaan agar tetap tunggal ika.

*Agus Fajri, Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Aceh

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Umat Katolik Enjoy Tinggal di Aceh

Selanjutnya

Wali Nanggroe Mungkin Kecelakaan Sejarah

BACAAN LAINNYA

Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.
Banda Aceh

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:48 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:15 WIB
Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Senin, 18/01/2021 - 01:09 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Minggu, 17/01/2021 - 10:53 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Sabtu, 16/01/2021 - 23:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Wali Nanggroe Aceh

Wali Nanggroe Mungkin Kecelakaan Sejarah

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H/FOTO/aceHTrend.
Banda Aceh

Muhammad Gaussyah Terpilih Sebagai Dekan FH USK Periode 2021-2025

Ahmad Mirza Safwandy
18/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

E-Kinerja Berlaku, Pemkab Abdya Wajibkan ASN Ikut Apel Pagi

Masrian Mizani
18/01/2021

Rapid tes untuk santri dan dewan guru di Pesantren Baitul Arqam, Sibreh, Aceh Besar, Senin, 18 Januari 2021.
BERITA

Mulai Sekolah Tatap Muka, Santri dan Guru Dayah Baitul Arqam Diberikan Rapid Test

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.