ACEHTREND.CO, Aceh Barat Daya – Team Opsnal Reskrim Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan sadis di Blangpidie, Abdya.
Seperti yang dikutip di Netatjeh.info, Kamis 19 mei 2017, sekira pukul 22.00 wib di Desa Kampung Baru Kecamatan Laut Tawar kabupaten Aceh Tengah.
Pelaku ES (27) diduga melanggar pasal 340 KUHPidana, yakni pembunuhan sadis yang memakan korban seorang nenek dan dua cucunya, terjadi di Jl. Lukman Dusun III Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
Pelaku yang merupakan penduduk kampung Lemah Burbana Kecamatan Bebesan Aceh Tengah telah diamankan di Rutan Mako Polres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku, pada hari Senin, 15 Mei 2017, sekira pukul 17.00 wib pelaku tiba di Kabupaten Abdya dan sekitar pukul 20.30 wib pelaku sudah berada di samping rumah korban dan sekira pukul 01.00 wib pelaku masuk kedalam rumah korban melalui lantai 2 dengan menggunakan alat bantu kayu penyanggah.
Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku yang mempunyai famili di Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya dengan tujuan melancong.
Saat melakukan aksinya, pelaku berencana mencuri harta korban namun ketahuan dan pelaku langsung reaktif menghabisi korban karena telah mengetahui aksinya.[]