ACEHTREND.CO, Aceh Barat Daya – Dua anak kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mulyadi, tewas dibunuh oleh orang tak dikenal, Rabu (17/5/2017) bebrapa hari lalu.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Evaluasi serta analisa hasil investigasi, Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan yang berinisial (ES) yang berhasil dibekuk di wilayah Polres Aceh Tengah, Kamis (18/5/) dua hari yang lalu.
Dalam jumpa pres, Sabtu (20/5), Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Andy Hermawan, S.iK, M.Sc menyatakan pelaku pembunuhan yang berinisial (ES) dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3, Junto Pasal 339 KUHP, Junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tentang pelindungan anak. Secara hukuman komulatif, pelaku berinisial (ES), diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Banyak pasal yang menjerat pelaku (ES), terlebih terkait UU perlindungan anak, bisa dipastikan, pelaku akan mendekam dipenjara seumur hidup,” ungkap Kapolres Abdya.
Kepada Wartawan, ia juga menyampaikan hasil penyelidikan sementara terkait jumlah pelaku: “Untuk sementara, pelaku cuma satu orang,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku (ES), yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Barat Daya, (ES) merasa panik begitu aksinya diketahui oleh korban, tidak berfikir panjang, (ES) langsung menikam Hj. Wirnalis (62) hingga tewas, melihat kejadian itu, Arul (12) anak Mulyadi langsung teriak, namun nasib na’as juga menghampirinya, sedangkan Abil (8) yang juga sempat teriak meminta tolong juga tewas ditangan (ES).