ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Setelah melalui proses panjang antara Rumah Sakit Tgk. Fakinah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh akhirnya siap melanjutkan proses kerjasama, hal tersebut muncul setelah adanya mediasi yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada hari Selasa 15 Agustus 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin setelah mediasi selesai dilaksanakan.
Hasil pemeriksaan berkas yang kami terima dari pelapor (Sdri. Herni Hidayati dkk) terhadap BPJS Kesehatan Cab. Banda Aceh tidak ditemukan maladministrasi, pun demikian karena ini merupakan pelayanan publik di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maka tetap kita tindaklanjuti. Karena tidak ada maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan maka kita coba melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menemukan jalan keluarnya dan Alhamdulillah kedua belah pihak akan melanjutkan kembali kerjasama setelah dipenuhi beberapa persyaratan oleh pihak RS. Tgk. Fakinah sambung Taqwaddin.
dr. Sari Quratul Ainy Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh juga menyampaikan bahwa pemutusan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan waktu kerjasama antara RS. Tgk. Fakinah dengan pihak BPJS Kesehatan sudah berakhir dan akan melanjutkan kembali kerjasamanya apabila telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Rumah Sakit Tgk. Fakinah menyatakan siap memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh BPJS Kesehatan untuk melanjutkan kerjasamanya hal itu disampaikan oleh dr. Muhammad Iqbal Putra yang juga hadir dalam proses mediasi tersebut.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan monitoring selama 60 (enam puluh) hari kerja terhadap proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Rumah Sakit Tgk. Fakinah dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh tutup Dr. Taqwaddin.