• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Menjaga Kesakralan UU Nomor 11 Tahun 2006

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 15/08/2017 - 10:47 WIB
di Artikel, OPINI
A A
Penandatanganan MoU Helsinki

Penandatanganan MoU Helsinki

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Ramadhan Abdullah.S.H*)

Berbicara masalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak bisa lepas dari histori lahirnya UUPA itu sendiri. Harta benda dikorbankan bahkan darah rakyat Aceh jadi modal utama lahirnya produk hukum itu. Dimulai dari perjuangan rakyat Aceh dalam bentuk sebuah organisasi separatis yang digagas oleh Dr. Tengku Muhammad Hasan di Tiro, BS, M.A, LLD, Ph.D pada tahun 1976 silam di Gunung Halimon Pidie yang diberi nama dengan sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pendeklerasian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh Hasan Tiro bukan tanpa alasan, GAM didirikan untuk meunjukkan sebuah simbol kekecewaan yang berunsur perlawanan dari Rakyat Aceh terhadap Pemerintah Indonesia yang sangat sentralistik dan terkesan tidak peduli terhadap keadaan Aceh yang sangat tertinggal dari daerah lainnya.

Aceh yang kaya dengan Sumber Daya Alamnya malah tidak pernah sedikitpun merasakan hasil alamnya sendiri. Efek dari pendeklarasian Aceh Merdeka itupun membuat ratusan bahkan ribuan pasukan keamanan Negara Indonesia baik TNI/POLRI dikirim ke Aceh untuk menumpas habis masyarakat Aceh yang dicurigai bagian dari perjuangan Gerakan Aceh Merdeka, Pemerintah Indonesia berspekulasi GAM adalah subuah ancaman yang serius terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akibat pergelokan itupun daerah Aceh bahkan di beri status khusus oleh Pemerintah Indonesia yaitu daerah operasi Militer. kontak tembakpun antara kedua belah pihak tidak dapat terelakkan, bunyi dentuman senjata api mewarnai kehidupan sosial masyarakat Aceh hampir setiap hari, daerah yang dijuluki Serambi Mekkah itupun menjadi lautan darah dalam seketika.

Kisruh berdarah GAM-RI yang terjadi di Aceh menjadi sorotan dunia Internasional, sebuah surat kabar ternama asal Amerika Serikat yaitu Washington Post pernah menulis berita tentang perang GAM-RI telah memakan korban sebanyak 50.000 orang.
Hingga tepat pada tanggal 26 Desember Tahun 2004 musibah mega dahsyat gempa dan tsunami menerjang bumi yang berjuluk Serambi Mekkah dan mengakhiri semua perang yang terjadi di aceh selama 30 Tahun lebih. Kemudian. Tanggal 15 Agustus tahun 2005 di Helsinki Finlandia di bawah mediator Martti Ahtisaari kedua belah pihak GAM-RI duduk bersama menentukan sikap untuk mengakhiri semua problem yang terjadi di Aceh. Lewat butir-butir perjanjian Memorandum of Understanding Helsinki (MoU Helsinki) Aceh di beri hak-hak khusus oleh Pemerintah Indonesia untuk mengurus Pemerintahan Sendiri (Self Government).

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Penegakan Hukum/FOTO/mediaindonesia.

Wajah Buram Penegakan Hukum Di Indonesia, Keadilan Dan Sikap Kita

26/12/2020 - 15:25 WIB
Tgk Malik Mahmud Al Haytar

44 Tahun Milad GAM, Begini Arahan Tgk Malik Mahmud Al Haytar

05/12/2020 - 19:39 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, saat menyantuni anak yatim, Jumat (4/12/2020).

Wakil Wali Kota Langsa: Memperjuangkan Implementasi MoU Helsinki Bukan Makar

05/12/2020 - 15:26 WIB
Junaidi, SKM. Foto/Ist.

RATA Sarankan GAM Susun Buku Nama Pejuang yang Telah Gugur

05/12/2020 - 13:37 WIB

Sejumlah kesepakatan diteken yang intinya pihak Gerakan Aceh Merdeka mencabut tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia, Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka berkomitmen untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua pihak dengan solusi yang damai, menyeluruh dan berkelanjutan.
Para pihak sangat yakin dengan perdamaian tersebut akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh yang telah porak-poranda pasca gempa dan tsunami 26 Desember Tahun 2004 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Bermula dari kesepakatan damai antara GAM-RI 12 tahun silam itulah maka lahirnya sebuah Undang-undang keramat bagi Masyarakat Aceh yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Namun sangat disayangkan apa yang terjadi pada saat ini, Sebagaimana kita ketahui fenomena judicial review UUPA ke Mahkamah Konstitusi banyak terjadi pasca Aceh damai. UUPA sekarang dianggap bagaikan angin yang berlalu sehingga keberadaannya mulai tidak dihargai lagi. Pasal demi pasal dalam UUPA diberangus ini menandakan kesaktian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mulai memudar.
Polemik yang terakhir muncul dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 tentang proses rekrutmen Komisioner Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melalui Undang-Undang Pemilu yang baru yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini pemerintah pusat terkesan ada keinginan untuk menghilangkan slogan lex specialis derogat lex generalis pada UUPA agar Aceh kembali tunduk pada Undang-Undang Nasional. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi Pasal-pasal dalam UUPA yang akan hilang, dikhawatirkan di lain waktu Undang-Undang sektoral bisa kembali menenggelamkan UUPA.

Maka belajar dari sejarah kelam itulah dapat ditarik satu kesimpulan bahwa UUPA tercipta dari perjuangan panjang penuh pertumpahan darah rakyat aceh, maka bertepatan 12 tahun perdamaian Aceh yang telah terajut selama ini sudah seharusnya Pemerintah Aceh baik Legislatif dan eksekutif sebagai lembaga tinggi di Aceh harus bersinergi dan bersatu dari sekarang untuk menyelamatkan UUPA agar tidak ada lagi Pasal-Pasal dalam UUPA yang dicabut dikemudian hari. Semoga.

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum
konsentrasi Ilmu: Hukum Tata Negara
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Email: ramadhan.abdullah93@gmail.com

Tag: damai AcehGamKonflik AcehMoU HelsinkiopiniRI
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ketua Formatur KNPI Aceh Peusijuk Calon Jamah Haji

Selanjutnya

Kekalahan Diplomasi GAM

BACAAN LAINNYA

Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Sabtu, 16/01/2021 - 23:47 WIB
Ilustrasdi dikutip dari website seni.co.id.
Jambo Muhajir

Kolom: Pelacur

Kamis, 14/01/2021 - 18:47 WIB
Fitriadi.
Artikel

Sekolah Butuh Pemimpin atau Pimpinan?

Rabu, 13/01/2021 - 09:26 WIB
Ilustrasi tewasnya Abrahah dan pasukan gajahnya saat akan menghancurkan Ka'bah / kicknews.today
Pandemi, Sejarah, dan Kebijakan

LMC (75): Era Islam Klasik, Wabah, dan Peradaban

Selasa, 12/01/2021 - 11:16 WIB
Liza Faradilla
OPINI

Kelas Online: Kesenjangan Baru Sosial Ekonomi

Senin, 11/01/2021 - 07:00 WIB
Sayuti.
Celoteh

Reshuffle Kabinet dan Kemenangan Nalar

Sabtu, 09/01/2021 - 11:15 WIB
Zulfadhli Kawom. [Ist]

Lheuh keu Saman Gop

Jumat, 08/01/2021 - 15:46 WIB
Syamsiah Ismail.

Etos Kerja ala Pengawas Sekolah 4.0

Rabu, 06/01/2021 - 13:18 WIB
Tgk Angkasah
OPINI

Membentuk Karakter Siswa Selama Pandemi

Selasa, 05/01/2021 - 10:15 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Penandatanganan MoU Helsinki

Kekalahan Diplomasi GAM

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sudirman Z
16/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.